Pemprov Bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Bentuk GTRA, Percepat Implementasi Reforma Agraria

Pemprov Bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Bentuk GTRA, Percepat Implementasi Reforma Agraria.

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Sebagai langkah nyata untuk mempercepat implementasi Reforma Agraria, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Gugus tugas ini akan beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Pemprov Bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Bentuk GTRA, Percepat Implementasi Reforma Agraria.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Two K Azana Style pada Rabu (11/12/2024).

Prioritas Utama: Berantas Mafia Tanah

Plt. Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, yang juga Ketua Tim GTRA Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan prioritas utama dalam upaya menciptakan tatanan agraria yang adil dan berkeadilan.

“Mafia tanah adalah musuh terbesar di sektor pertanahan. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial serta menggerogoti keuangan negara,” ujar Rosjonsyah dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi praktik-praktik mafia tanah yang telah lama mengakar.

Sinergi dan Kolaborasi

GTRA diharapkan dapat menjadi motor penggerak percepatan reforma agraria di Bengkulu, baik melalui redistribusi lahan kepada masyarakat yang berhak, maupun dengan mendorong pembangunan ekonomi berbasis sumber daya agraria.

“Kami optimistis, dengan kerja sama yang solid antara seluruh pihak, reforma agraria dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi ketimpangan penguasaan lahan sekaligus menciptakan kesejahteraan yang lebih merata,” ujar Rosjonsyah.

Pendataan TORA di Tujuh Kabupaten/Kota

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, melaporkan hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tujuh kabupaten/kota, yaitu Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.

“Potensi TORA meliputi aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan. Pendataan ini juga mengidentifikasi peluang penataan akses berupa pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan,” jelas Indera.

Ia menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan TORA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pemberdayaan ekonomi berbasis agraria.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah kabupaten/kota, Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se-Provinsi Bengkulu, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi. Mereka sepakat untuk terus memperkuat sinergi guna menyukseskan agenda reforma agraria yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui GTRA berkomitmen memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap sumber daya agraria. Hal ini mencakup redistribusi lahan, legalisasi aset, serta pengembangan ekonomi produktif yang berbasis lahan.

Dengan pembentukan GTRA ini, Bengkulu berupaya memberikan contoh konkret kepada daerah lain dalam mengimplementasikan reforma agraria demi menciptakan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *