Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyebut semua fraksi di DPR, kecuali PKS, telah menyetujui kebijakan tersebut.
“Kenaikan PPN ini bukan gagasan pemerintah pusat. Pemerintah sebelumnya sudah menyiapkan paket insentif untuk mendorong daya beli kelas menengah,” kata Airlangga di Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).
Airlangga Hartarto menjelaskan salah satu insentif yang disiapkan pemerintah adalah subsidi biaya listrik bagi pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah. Program ini diklaim telah membantu 81,74 juta pelanggan listrik.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku Luas, Ekonom Pertanyakan Komitmen Pemerintah
“Dengan insentif ini, masyarakat tetap terbantu meskipun PPN dinaikkan. Selain itu, bahan pokok seperti tepung terigu, gula pasir, dan MinyakKita tetap dikenai PPN 11 persen karena selisih 1 persennya ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Airlangga juga menegaskan bahwa sektor transportasi, pendidikan dasar, dan layanan kesehatan umum tidak dikenai PPN 12 persen. Namun, layanan tertentu seperti sekolah internasional dan perawatan rumah sakit dengan biaya mandiri akan dikenakan tarif baru.
“Sekolah internasional dan rumah sakit mandiri dikenai PPN karena biayanya tinggi. Ini masuk kategori premium,” jelasnya.
Berikut adalah daftar barang dan jasa mewah yang dikenai PPN 12 persen:
- Beras premium.
- Buah-buahan premium.
- Daging premium (wagyu, kobe).
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).
- Udang dan crustacea premium (king crab).
- Jasa pendidikan premium.
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium.
- Listrik untuk rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diimbangi dengan berbagai insentif yang telah disiapkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)
Editor: Red
