Transaksi QRIS Semakin Populer, DJP Tegaskan Tidak Ada PPN Tambahan 12%

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS di sebuah kafe di Jakarta, Sabtu (21/12/2024). DJP menegaskan bahwa penggunaan QRIS tidak akan dikenakan tambahan PPN 12% kepada konsumen.

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin diminati masyarakat. Namun, seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, muncul kekhawatiran bahwa pembayaran melalui QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar 12%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (21/12/2024), DJP menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran, sehingga tidak dikenakan pajak baru.

DJP menjelaskan, jasa sistem pembayaran yang dilakukan melalui QRIS memang dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” jelas DJP dalam keterangannya.

Pengenaan PPN didasarkan pada Merchant Discount Rate (MDR), yaitu tarif yang dipungut oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran dari pemilik merchant. Dengan kata lain, pajak ini tidak dibebankan langsung kepada konsumen, melainkan kepada merchant yang menggunakan layanan QRIS.

DJP menegaskan, penggunaan QRIS tidak akan memengaruhi jumlah pembayaran yang dilakukan konsumen. Baik membayar menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lain, nominal yang dibayarkan tetap sama. Hal ini berarti kekhawatiran masyarakat terkait tambahan biaya pajak untuk transaksi QRIS tidak beralasan.

Dengan kejelasan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk terus menggunakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran yang praktis dan efisien. DJP juga mengimbau para merchant untuk memahami ketentuan perpajakan terkait Jasa Sistem Pembayaran guna mendukung transparansi dan kepatuhan pajak. (**)

Editor: Yaap

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS di sebuah kafe di Jakarta, Sabtu (21/12/2024). DJP menegaskan bahwa penggunaan QRIS tidak akan dikenakan tambahan PPN 12% kepada konsumen.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *