Dua Pria Diamankan Polres Semarang Karena Diduga Curi Uang Kotak Amal dan Sandal

Pelaku yang diduga melakukan pencurian dimintai keterangan di kantor polisi. (Foto: Humas Polres Semarang)

SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dua pria yang diduga mencuri kotak amal di Masjid Jamiyyatul Ulum, Desa Samban, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang berhasil diamankan oleh Polsek Bawen pada Minggu, 19 Januari 2025. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam apel perdana yang digelar pada Senin, 20 Januari 2025, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Bawen. Kasus ini terungkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bawen, AKP Wiwid Wijayanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) Masjid Jamiyyatul Ulum.

“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi. Bahkan, rekaman tersebut sempat beredar di media sosial,” tambahnya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berasal dari Kecamatan Banyubiru. Mereka berinisial TI (25 tahun) dan YR (17 tahun).

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 02.20 WIB. Selain mencuri uang dari kotak amal, mereka juga mengambil sepasang sandal milik warga yang berada di teras rumah dekat masjid.

“Selain uang dari kotak amal, pelaku juga mencuri sepasang sandal slop yang terletak di teras rumah warga di samping masjid,” ungkap AKP Wiwid.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah uang, sepasang sandal, serta sepeda motor Honda BeAT yang digunakan oleh kedua pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya di tempat-tempat ibadah. (lim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *