‎Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan kepada OJK ‎

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


‎Daftar koperasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kemenkop, Jakarta, juga dihadiri oleh sejumlah pejabat OJK, antara lain Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

‎Dalam sambutannya, Menteri Koperasi Budi Arie menekankan pentingnya peran Kemenkop dalam membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya di sektor jasa keuangan. Hal ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari Pasal 321 UU P2SK yang mengamanatkan pengawasan usaha koperasi melibatkan OJK.

‎”Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan berbagai langkah, termasuk pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Budi Arie.

‎Budi Arie juga mengimbau koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam agar segera melakukan perbaikan tata kelola. Menurutnya, pengawasan usaha akan semakin intensif dan mendalam dengan keterlibatan OJK.

‎”Untuk mendukung implementasi UU P2SK, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan yang akan menangani pengawasan koperasi ini,” jelasnya.

‎Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi yang telah diserahkan. Proses ini akan meliputi perizinan, pengaturan, pengawasan, dan upaya pengembangan koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎”Esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor ini,” ujar Mahendra.

‎Mahendra juga menawarkan kerja sama lebih lanjut dengan Kemenkop untuk memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi, baik dalam aspek pengawasan maupun tata kelola.

‎”Kami siap melakukan pelatihan, workshop, atau bentuk kerja sama lain yang diperlukan. Pada akhirnya, penguatan entitas seperti koperasi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tambahnya.

‎Sesuai dengan surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, daftar koperasi open loop yang diserahkan telah melalui proses penilaian berdasarkan kriteria Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.

‎Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik untuk menjelaskan proses pengembangan dan penguatan koperasi-koperasi tersebut.

‎OJK juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di tingkat daerah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses perizinan dan tindak lanjut berjalan lancar.

‎“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan semua proses sesuai dengan ketentuan. Hal ini termasuk memberikan pendampingan kepada koperasi agar mereka mampu beroperasi dengan tata kelola yang lebih baik,” kata Mahendra.

‎Penyerahan daftar koperasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong koperasi di Indonesia untuk lebih profesional dan berdaya saing. Dengan pengawasan intensif dari OJK, koperasi di sektor jasa keuangan dapat berkembang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

‎Langkah ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor jasa keuangan, khususnya melalui pengembangan entitas koperasi yang selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia.

‎OJK dan Kemenkop pun optimistis bahwa sinergi yang terjalin akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi koperasi tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi anggota dan pemangku kepentingan koperasi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *