Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa tertentu yang masuk kategori mewah, efektif mulai Rabu (1/1/2025). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023 yang merupakan revisi dari PMK No. 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku pada segelintir barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah. “Seluruh barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan tarif 11% tetap 11%. Kenaikan 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang sangat mewah, sebagaimana diatur dalam PMK 15/2023. Daftar barangnya pun sangat terbatas,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Berikut adalah jenis barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12%, selain kendaraan bermotor:
1. Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
2. Balon Udara: Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Amunisi dan Senjata Api:
- Peluru dan bagiannya, kecuali peluru senapan angin.
- Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Pesawat Udara Non-Niaga:
- Helikopter.
- Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
5. Kapal Pesiar Mewah:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air serupa yang dirancang untuk pengangkutan orang.
- Yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum. “Barang-barang yang masuk dalam daftar ini adalah barang yang hanya dimiliki segelintir orang, sehingga dampaknya tidak dirasakan oleh mayoritas masyarakat,” ungkap Sri Mulyani.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat secara luas. “Fokus kami adalah memastikan bahwa pajak tetap adil dan progresif, tanpa memberikan beban tambahan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” tutupnya. (*)
Editor: Yaap