Asahan, Beritamerdekaonline.com – Kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Arifin Sinaga, SH, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Silau Piasa, menuai kritik tajam. Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (Permasi), Muhammad Seto Lubis, bersama Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Asahan, Dodi Antoni, menilai tindakan ini mencerminkan ketamakan dan merusak citra birokrasi.
“Rangkap jabatan ini sangat buruk dan tidak layak dicontoh. Seharusnya jabatan Dewas diberikan kepada pihak profesional atau swasta, bukan pejabat yang sudah memiliki tanggung jawab besar sebagai Sekda,” ujar Seto, Selasa (31/12/2024).
Seto dan Dodi menilai kebijakan ini menunjukkan ketidakwajaran di pemerintahan Kabupaten Asahan. Mereka mempertanyakan keputusan Bupati yang mengizinkan rangkap jabatan tersebut, mengingat hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah menjabat sebagai Sekda, posisi dengan tanggung jawab besar, juga merangkap sebagai Dewas di PERUMDA? Ini jelas melanggar etika birokrasi dan norma sosial,” tegas Dodi.
Dodi juga menduga adanya kepentingan pribadi dalam keputusan ini. “Apakah karena ada setoran besar dari Sekda kepada Bupati sehingga ia diberikan jabatan tambahan? Ini harus diusut lebih dalam,” tambahnya.
Permasi dan Gemmako menyoroti bahwa rangkap jabatan di Kabupaten Asahan bukan kali pertama terjadi. Mereka mencontohkan kasus sebelumnya, di mana seorang pejabat yang merangkap jabatan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Lihat saja M. Yusuf, saat menjabat Plt Kadishub sekaligus staf ahli. Mengurus Dishub saja tidak becus, kantor sering kosong, dan kinerjanya amburadul. Ini menunjukkan bahwa rangkap jabatan hanya membawa dampak negatif bagi birokrasi,” ujar Seto.
Permasi dan Gemmako secara tegas meminta Bupati Asahan mencabut SK pengangkatan Sekda sebagai Dewas di PERUMDA. Menurut mereka, tindakan ini melanggar norma sosial dan hukum, terutama ketika banyak masyarakat Asahan masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Kami meminta Bupati segera mencabut SK Sekda sebagai Dewas. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menuntut keadilan,” pungkas Dodi.
Sebagai bentuk protes, Permasi dan Gemmako merencanakan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Asahan. Mereka menilai kebijakan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencerminkan pemerintahan yang tidak berpihak pada rakyat.
“Jika Bupati tetap membiarkan hal ini, kami akan terus mendesak hingga jabatan Sekda sebagai Dewas dicopot. Ini bukan hanya soal kepentingan pribadi, tetapi juga soal keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Seto. (CW01-Asahan)