Katingan, Beritamerdekaonline.com — Proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan yang disertai penganiayaan berat terhadap almarhum Ahat terus menjadi sorotan publik. Sudah tiga bulan berlalu sejak dilakukan otopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), namun perkembangan kasus ini terkesan lambat. Kuasa hukum keluarga korban, Bang Haruman dari Lawfirm Scorpions, menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme penyidik untuk mengungkap pelaku di balik peristiwa tragis ini.
Dalam konferensi pers di Polres Katingan pada Jumat (17/1/2025) malam, Bang Haruman menyampaikan desakan agar penyidik segera menggelar perkara khusus untuk menetapkan tersangka. “Misteri kematian almarhum Ahat harus diungkap. Para pelaku yang diduga terlibat harus segera ditangkap untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Haruman yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng.
Kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah almarhum Ahat oleh keluarganya pada Jumat, 2 Agustus 2024, di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Hasil otopsi di RS Bhayangkara Palangkaraya pada Minggu, 6 Oktober 2024, mengindikasikan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul di leher, kepala, dan bagian tubuh lainnya. Olah TKP yang dilakukan pada 14 Oktober 2024 juga memperkuat dugaan penganiayaan berat.
Kuasa hukum keluarga almarhum Ahat, Bang Haruman (tengah), berbicara kepada awak media usai mendampingi keluarga korban di Polres Katingan, Jumat (17/1/2025). Kasus dugaan penganiayaan berat ini masih dalam tahap penyelidikan. (Dok. Lawfirm Scorpions)
Menurut Haruman, penyelidikan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Pihaknya mendesak agar Polres Katingan yang dibantu oleh Reskrimum Polda Kalteng segera menetapkan tersangka. “Dugaan pelaku berjumlah tujuh orang yang masih berada di Desa Brouw dan Desa Tumbang Jala. Mereka harus segera ditangkap untuk menjawab tuntutan keadilan,” tegasnya.
Pihak kepolisian dikabarkan telah melakukan konfrontasi dan menyusun draf penyelidikan untuk mengidentifikasi para tersangka. Namun, Haruman meminta kepastian agar gelar perkara dilakukan sebelum akhir Januari 2025. “Kami mendukung penuh kinerja penyidik, namun transparansi dan kecepatan sangat penting. Jangan sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” imbuhnya.
Lawfirm Scorpions juga mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan oleh Wassidik Polda Kalteng dan Mabes Polri untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai aturan. Haruman menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirim surat kepada Reskrimum Polda Kalteng dan Mabes Polri pada September 2024 untuk meminta perhatian khusus terhadap kasus ini.
Publik, khususnya masyarakat Katingan dan netizen, terus mengawal perkembangan kasus ini. Haruman berharap penyidik dapat segera mengungkap pelaku dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. “Konspirasi yang selama ini menjadi pertanyaan harus terjawab. Kami meminta Kapolri untuk mengawasi proses ini agar kasus ini tuntas dan tidak menjadi tunggakan,” tutupnya. (Niko)