MK Putuskan Pasal 118 Huruf e UU Desa Tidak Berlaku di Desa yang Telah Gelar Pilkades

Sidang Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, Jumat (3/1/2025). MK menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. (Dok. Humas MK)

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024). Putusan ini dibacakan pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Norma ini dinyatakan tidak berlaku bagi desa yang telah menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) sesuai dengan UU Desa.

Pasal 118 huruf e UU Desa sebelumnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.” Ketentuan ini memicu polemik, terutama di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dari 96 desa yang menggelar Pilkades serentak pada 24 September 2023, sebanyak 59 calon kepala desa (cakades) terpilih adalah wajah baru, sementara 35 cakades petahana kalah, termasuk di desa para Pemohon. Para cakades terpilih merasa berhak dilantik pada 30 April 2024 dengan masa jabatan delapan tahun, sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Namun, pemberlakuan Pasal 118 huruf e menyebabkan pelantikan tersebut tertunda. Para Pemohon mengajukan uji materi ke MK, menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi desa.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, mekanisme pemilihan kepala desa secara langsung mencerminkan kedaulatan rakyat di tingkat desa. Sistem ini telah diatur secara konsisten sejak UU 5/1979 hingga UU 6/2014 dan menjadi wujud prinsip demokrasi serta otonomi desa.

“Pelaksanaan Pilkades serentak pada 96 desa di Konawe Selatan telah mengikuti ketentuan UU 6/2014. Proses ini juga mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 14 Januari 2023,” ujar Enny.

MK dalam amar putusannya juga menekankan bahwa Pasal 118 huruf e tidak dapat diberlakukan secara seragam tanpa memperhatikan desa yang telah melaksanakan Pilkades. Hal ini sesuai dengan semangat otonomi desa yang memberikan keleluasaan bagi desa untuk mengelola pemerintahannya secara demokratis.

Dalam permohonannya, para Pemohon meminta MK untuk menafsirkan ulang Pasal 118 huruf e agar berbunyi: “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.” MK akhirnya mengabulkan sebagian petitum tersebut dengan memberikan tafsir bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan Pilkades.

Putusan ini memberikan kejelasan hukum bagi desa yang telah menyelenggarakan Pilkades serentak. Para cakades terpilih kini dapat segera dilantik tanpa terganjal oleh ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa petahana. **

Editor: Yaap

Sidang Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, Jumat (3/1/2025). MK menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. (Dok. Humas MK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *