Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat (3/1/2025).
Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.
Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek. Hakim menyebut norma yang diuji telah mengalami perubahan makna sejak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama, sehingga objek dalam perkara terbaru tidak lagi relevan.
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). MK menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Desa dengan alasan kehilangan objek.
“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ungkap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.
Meski permohonan tidak diterima, MK menyoroti permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa. Majelis Hakim mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku demi kepastian hukum.
“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.
Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta agar norma tersebut dimaknai lebih luas, mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024.
Namun, karena norma terkait telah dimaknai ulang melalui Putusan MK sebelumnya, permohonan ini tidak dapat dilanjutkan. MK pun menegaskan, pengaturan lebih lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah. ***
Editor: Redaksi
Perpanjangan masa jabatan kepala desa akan lebih memperluas ruang korupsi di tingkat bawah. Kami setuju jika masa jabatan kepala desa hanya 5 tahun.
Karena dipilih secara politis jd samakan saja dengan gubernur sama bupati..yaitu lima tahun. Dan dana desa hapuskan saja kerena menimbulkan kecemburuan sosial yang berhak dapat tidak dapat yang sanak dapat. Karena kalaw mau membangun desa sudah cukup dana desa selama ini diturunkan.
Sebaiknya perpanjang masa jabatan kepala desa TIDAK PERLU DITAMBAH,HANYA AKAN MENAMBAH DAFTAR PANJANG KORUPSI TINGKAT BAWAH !!! Buktinya byk SDH KADES yg tertangkap dg KASUS Korupsinya dr penyelewengan dana desa !!! Toh klo ada bantuan2 yg dapat sanak saudara,warga yg berhak justru tidak dapat !!!
Masa jabatan kades cukup 5 tahun saja, kalo diperpanjang, cenderung dijadikan lahan korupsi, yg lima tahun saja sudah banyak korupsi apalagi diperpanjang.
Dana desa adalah ajang koruption tingkat bawah, para kepala desa di Sawer milyaran rupiah bikin ngiler saja…
Untuk ķades cukup Dua tahun Bila kades memiliki wawasan akademik.biar jangan sampai adanya main uang dipilkades biar dana desa terarah sesuai program biar masarakat dibawah cepat merespon kinerja kadesnya.
Salut, memang kades itu sarang koruptor.
Bagaimana caranya kita menghetikan proses in…?padahal faktadilapangan lebih menyedihkan
Saya setuju kalau kepala Desa cukup lima tahun saja tapi tolong di perhatikan penghasilan nya agar tidak jatuh kepada korupsi.agar keuangan Desa seperti DD ADD dan BHPRD terutama samisade tepat sasaran oke
Karena dipilih secara politis jd samakan saja dengan gubernur sama bupati..yaitu lima tahun. Dan dana desa hapuskan saja kerena menimbulkan kecemburuan sosial yang berhak dapat tidak dapat yang sanak dapat. Karena kalaw mau membangun desa sudah cukup dana desa selama ini diturunkan.
Memang patut ini di protes,dan tidak di setujui
Karena seperti di desa2 juga banyak semena mena dan kerja sama antara yg satu dgn yg lain sehingga yg salah juga tetutupi,apalagi jika ada pertambahan masa jabatan.
Saya setuju masa jabatan kades cukup 5 lima tahun saja
Kalau 8 tahun masyarakat desanya bisa jenuh
Karna ada kadesnya yg tidak merakyat dan bisa semena mena nantinya
Dan akhirnya terjadi gejolak antar pemerintah desa dengan masyarakat
jangan diperpanjang please, dilamongan kades kades dan sekdes korupsinya merahalela
Jamane hukum kalah dengan politik sehingga aturan bisa di otak atik contohnya rakyat milih kepala desa aturannya kan 5 tahun, oke rakyat berbondong2 ketempat pemilih, mestinya wakil rakyat (DPR ) yang duduk disana tidak setuju karena termasuk pelanggaran atau menipu atau mlintir terhadap rakyat, namanya rakyat apusi coro jowone nyurung mobil mogok nak wes urip tinggal mlayu raiso nututi
Iya ini ide bodoh, ada aja perpanjangan masa jabatan sama aja memperpanjang masa korupsi tau, rata rata kepala desa dipilih karena sogokan ke orang orang dikampung, setelah terpilih mulai lah bermain apa lg desa terpencil yg masyarakatnya tdk perduli ttg kepala desa karena sibuk mencari beras sebambu setiap hari, kepala desa seenaknya menggunakan uang desa tanpa mufakat dgn tuha 4 kalo ngak setuju perangkat desa lsg diganti, panjang lah kalo diurai disini yg jelas permainan kepala desa sfh menjadi rahasia umum, dan korup malah diperpanjang yg seharusnya dipetsingkat 2 tahun saja
Jabatan kades cukup 5 thn saya sangat setujuh toh kalau kades itu bisa melayani rakyat dgn baik tiak menutup kemungkinan rakyat akan memilih kades itu kebali.
Kayaknya jabatan kades 5 tahun cukup untuk melayani kebutuhan rakyat, tidak cakup (vacum) untuk kebotohan joboton lemah tohun di otasnya???
Yok, yg bisa buat petisi. DPR berani membuat undang² perpanjangan masa jabatan, tapi tidak berani membuat undang² perampasan aset koruptor. Sama sekali tidak mewakili rakyat. Yg ada DEWAN PENIPU RAKYAT
Betul
Hadeuhhh 8 tahun saja sangat lama. kocak ni pemerintah berikan masa jabatan sampai dgn 8tahun untuk kepala desa kasihan warga desa tdk ada dampak besar bagi kepala desa yg menjabat lama hanya memperkaya diri sendiri
Lima tahun sudah cukup, lebih dari itu akan menjadi bidikan KPK,
Karna semakin lama seseorang memegang jabatan maka akan semakin besar Dia akan korupsi.
Sebenar nya cukup lima tahun saja jabatan kepaladesa jangan di tambah lagi biar kirupsi nya tidak meraja relah di Indonesia ini.batal kan saja 8th itu.biar tidak belarit korupsi nya.ganti saja uu desa SE Indonesia biar 5tahun saja ini adalah suara rakyat.
Cukup 3 tahun dlu klaw perlu di uji kinerja nya dajulu apakah mnjadi playan masyarakay yg adil dan merata ataw tdak karena dgan ada nya dana desa pertahun itu rentan sekali bnyak yg di salah gunakan, klaw usut punya usut ataw di usut itu pnjara cipinang penuh dgan kpala desa sya yakin itu
Cukup 3 tahun dlu klaw perlu di uji kinerja nya dajulu apakah mnjadi playan masyarakay yg adil dan merata ataw tdak karena dgan ada nya dana desa pertahun itu rentan sekali bnyak yg di salah gunakan, klaw usut punya usut ataw di usut itu pnjara cipinang penuh dgan kpala desa sya yakin itu
Kepala desa merupakan jabatan politis, artinya pejabat tsb dipilih langsung oleh rakyat.
Dimanapun di dunia ini, jabatan presiden, jabatan kepala pemerintahan, Jabatan perdana menteri, gubernur, bupati, rata-rata memiliki masa jabatan 4-5 tahun.
Kepala desa memiliki masa jabatan 6tahun, sudah melebihi 1tahun masa jabatan publik.
Tuntutan masa jabatan kepala desa 8tahun, merupakan tuntutan jabatan yg tidak realistis dan itu sama sekali bukan aspirasi dari rakyat.
Itu kehendak nafsu kepala desa sendiri yg ingin memiliki masa jabatan panjang jika perlu seumur hidup.
penambahan masa jabatan desa malah menyebabkan kerugian negara karena desa tersebut tidak melakukan tugas dan penyaluran dana bantuan sosial dan pembangunan untuk masyarakat di setempat
hakim pilihan Jokowi
Sebaiknya perpanjang masa jabatan kepala desa TIDAK PERLU DITAMBAH,HANYA AKAN MENAMBAH DAFTAR PANJANG KORUPSI TINGKAT BAWAH !!! Buktinya byk SDH KADES yg tertangkap dg KASUS Korupsinya dr penyelewengan dana desa !!! Toh klo ada bantuan2 yg dapat sanak saudara,warga yg berhak justru tidak dapat !!!
Jabatan kepala Desa cukup 5 THN SJ,ini kan demokrasi sama gubernur,bupati,wali kota bahkan presiden,knapa kepala desa terlalu di istimewakan, masyarakat bosan klw 8 THN, apalagi klw kepala Desa yg memperkaya dirinya sendiri,sehingga 8 thn itu lebih membuka ruang utk korupsi
Kmi masrakat merasa drugi kan klau jabatan kades sampai 8 Thun pak .kmi
Sebagai masrakat skli pak lgi kades menjabat 5 Thun bnyak korupsi pak apa LG 8 Thun .bukan utk utk merubakan desa tpi .utk merubah kan kepribadian kades sendri pak wssalam
Semestinya perpanjangan masa jabatan kades, untuk yg akan datang yang mencalonkan di era Baru, bukan yg lama terus di perpanjang. Saya pun tidak setuju kades yg mencalonkan di tahun 2022 masa jabatan 5 tahun di perpanjang 3 tahun. Semestinya di habiskan dulu masa jabatan nya 5 tahun dan peraturan yg telah di tetapkan baru berlaku untuk kades yg baru.
Betul, Undang-undang itu berlaku setelah di sahkan.bukan seenaknya saja bikin kebijakan.jadi kades terpilih sebelum ada UU perpanjangan ya ttp 6 th, penambahan 2 th itu tidak masuk akal sistim Demokrasi.
Seharusnya masa jabatan 8 tahun berlaku untuk periode selanjutnya, bukan berlaku mundur
Seharusnya masa jabatan 8 tahun berlaku untuk periode selanjutnya bukan berlaku untuk periode berjalan
Jangan terkesan seolah olah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa jabatan kepala daerah/bupati,gubernur hanya saat-saat momen politik semata .. sebenarnya masa jabatan kepala daerah juga sudah menyalahi UUD 1945.
lebih bagus lagi semua kepala desa jabatanNya dipulihkan 6 tahun ..atau 5 tahun aja dan dapat dipilih lagi 1kali jabatan .Itu akan lebih bagus .Dan pemerintah pusat setop dana desa ,Atau kalau tetap ada dana desa ditangani lembaga lain yg lebih kredibel
Dari 5 Tahun Menjadi 3.5 tahun. Ada baiknya perubahan UU ini juga ditinjau ulang
SEMUA KACAU ULAH MULYONOJABATAN DI PERPANJANG, AGAR PATUH PENGUASA
6 tahun aja banyak yang korupsi lagi pula kemarin yang mengajukan perpanjangan masa jabatan para kades bukan masyarakat artinya mereka ingin berkuasa lebih lama dan kalok memang mereka bagus kepemimpinan nya masih ada priode berikut nya dan pasti akan terpilih kembali dan kalok memang kinerja kades itu bagus bukan mereka yang minta tentu rakyat sendiri yang minta kami merasa sbg masarakat kenapa tidak di pertimbangkan betul betul sama pemerintah kami lebih setuju kesejah teraan kades dan perangkat yg di tingkatkan bukan di tambah masa jabatan yang membuka peluang korupsi lebih lama
Setuju jabatan kepala desa maksimal 5 th karena kalo terlalu lama bisa menimbulkan korupsi lebih besar dan kasihan staf yang dibawahnya…
Sebaiknya perpanjang masa jabatan kepala desa TIDAK PERLU DITAMBAH,HANYA AKAN MENAMBAH DAFTAR PANJANG KORUPSI TINGKAT BAWAH !!! Buktinya byk SDH KADES yg tertangkap dg KASUS Korupsinya dr penyelewengan dana desa !!! Toh klo ada bantuan2 yg dapat sanak saudara,warga yg berhak justru tidak dapat !!!
Paling tepat jabatan kepala desa memang 5 tahun, agar korupsi di desa bisa disikapi rakyat, kalau baik ya calonkan lagi kades pasti jadi
Banyak hal negatif tentang perpanjangan jabatan kepala desa Al :
1. Menyuburkan korupsi
2. Masyarakat mayoritas tdk setuju dgn dalih apapun
3. Bila masa jabatan kepala desa di perpanjang byk resiko yang harus dihadapi
4. Menganggap masyarakat itu bodoh tdk ada yg mampu menggantikan posisi kepala desa.
5. Yg setuju jabatan kepala desa di perpanjang adalah: kepala desa itu sendiri, keluarganya kepala desa, serta tim sukses waktu pemenangan pemenangan kades
Law mau liat masyarakat sejahtera jabatan kades cukup 5 thn sj karna terlalu semakin besar peluang kades garap uang bantuan desa untuk pembangunan diri pribadi dan kolega jd UU. Desa harus jelas tegas jab. Kades it cukup 5 thn soal kades jabatan politik
Lima Thun jbatan kepala desa sja msih krupsi yg hingga saat ini blum tertangani smpai tuntas,ap lgi di perpanjang 8 Thun itu akan menambah bnyaknya kasus koruptor di tngkat desa..jdi tlong pmerintah pusat pertimbangkan demi ksejhtraan di tngkat desa..jdi cukup 5 Thun….
Jabatan kepala desa seharusnya 5 tahun jangan lebih karna banyak sekali penyelewengan dari oknum kades,jg yang mendapat bantuan keluarga dan kroni2nya saja tidak objektif.pemerintah mohon di perhatikan
Cukup pak mk masa jabatan 6 tahun jangan ada perpanjangan jabatan sampai 8 tahun.karena bingung untuk menghitung masa jabatan kades kan seharusnya maksimal 18 tahun…coba kalau kades nya sekarang mau menjelang masa jabatan nya ke dua periode..jadi 6+8=14 tahun sedang kan aturan nya 18 ..jadi akan terjadi kesilisihan 4 tahun..bilamana bisa mencalonkan kembali .bisa jadi masa jabatan kepala desa 22 tahun bila mana kepala desa tersebut menang kembali…dan memberi bayak peluang ruang korosi..
Dan kami minta kepada bapak MK .hak priogratip kepala desa terhadap perangkat desa .seutuh nya hak kepala desa jangan ikut campur pemertah kab…karena tidak akan maju desa tersebut…
Karena banyak perangkat desa banyak melawan kepada kepala desa.dengan dalih bahwa kepaladesa
Tidak ada wewenang .karena katanya SK dari perkab bukan dari kades…
Penambahan masa jabatan kepala desa setelah masa jabatanya berakhir,itu sangat merugikan masyarakat,karena kepala desa dipilih oleh rakyat untuk 6 tahun,itu jelas tapi diputus oleh pemerintah ditambah 2 tahun sangat melukai dan merugikan rakyat,yg merasa terlibat dlm pilkades,rakyat bisa saja tdk patuh pada kades,klo masa jabatannya yg sah dipilih rakyat telah habis,bisa2 didemo warga.
Cukup 5 tahun aja
Para kepala Desa wajib tau kalo korupsi Dana Desa tetap ditarik oleh KPK..
Maka mohon perhatian baik” Apa gunanya Dana Desa tersebut.,
ya cukup lima tahun saja kayak layaknya pejabat politik lainya.Lima tahun itu paling tepat dan pas untuk jabatan kades
Perpanjangan masa kepala desa di karenakan ide Jokowi yang berambisi memperpanjang masa jabatannya semasa ia masih menjadi presiden,,berikan akses kepada kami sebagai masyarakat untuk memilih kepala desa di setiap 5 tahun masa jabatan kepala desa..jangan terlalu banyak aturan untuk mengarah kepada kepentingan diri sendiri namun aturan untuk mempersempit ruang para koruptor itu tidak di perhatikan.salam waras..Jokowi dewa Utang
Sy ketua BPD aja endak setuju diberlakukan perpanjangan kepala desa, sekalipun BPD juga ikut di perpanjang sy tdk setuju, kl. Kepala desa baik dan jujur sejalan dengan bpd ok ok saja. Tapi bagaimana sekarang ini sudah berjalan.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk kepentingan pemilu,, demi jabatannya lebih lama
Harusnya jabatan seumur hidup …klo mati yg ganti harus istrinya atw anaknya..atw mantunya…kasian kades…
Kepala desa sy ini gk teransparan, sombong, dan korupsi, jadi terlalu lama untuk pergantian kepala desa yg lebih baik. Sy tidak setuju kalau adanya perpanjanan jabatan 8 tahun.
Semoga jabatan kades hanya 1 tahun agar warga bisa giliran merasakan jadi kades
Moga viral berita ini,biar pemerintah melek banyak msyrakat yang tidak setuju jabatan kepala desa di pertambah
Kepala desa ckup 5 tahun,5 tahun saja sudah sangat lama
Mestinya kalau kita semua cerdas habis masa jabatannya baru periode selanjutnya undang2 berlaku ,tidak serta Merta nambah massa jabatannya karena kades di pilih rakyat kontrak kerja dengan rakyat …….paham
Sudah kelihatan sekali watak rakusnya,para penguasa desa,kembalikan lagi 5 tahun,biar ruang korupsi lebih sempit,tidak semakin melebar,
menurut hemat saya jabatan kades 5 tahun saja. Karena jabatan politik bukan jabatan karir.
Tak lepas dari skenario sekitar Tukar guling peristiwa pilpres lalu.. menyalahi semangat demokrasi.. PENGAWASAN JABATAN PUBLIK PERCEPAT SIRKULASI PERGANTIAN KEKUASAAN..
Jabatan kepala desa kembalikan lima tahun karena faktanya sudah tidak sedikit yang berurusan dengan hukum korupsi dan sudah mempunyai hitungan dana yang dikeluarkan dalam Pilkades dan masa jabatan yang dimanfaatkan untuk mengembalikan plus keuntungannya.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah tindakan yang konyol mestinya masa jabatan tetp berhenti sesuai dengan keputusan bupati berdasarkan periaode kepala deda uang bersangkutan sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pemilihan serentak kepala desa di isi oleh penjabat kepala desa yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang yg unsurnya dari ASN atau tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala desa
pendapat saya kepala desa cukup 5 tahun.buat pergantaian generasi kepemimpinan yg produktif.. kasihan generasi lainnya.emangnya jaman dulu sdm masih dikit.
Saya anggota BPD lebih baik 5 tahun saja sudah terlalu lama kalo bisa dikurangi jangan malah ditambah tidak baik untuk perkembangan desa. Hukum jangan sampai kalah dengan politik
Sya sangat sepakat jangan ada lagi perpanjangan masa jabatan kades karena jika hal itu dilakukan maka tidak memberikan peluang masyarakat lain untuk berkarya membangun kalo bisa cukup 5 THN saja agar seimbang RPJMdes Dan RPJMda
Memang Korupsi selama ini masih banyak! Karena pemerintah terlalu lemah kontrol,.masa bodoh! Nanti sudah kejadian baru berlaku sepeti pahlawan!!
Saya juga sepakat gak usah diperpanjang jabatan kades,kalau bisa si kurangi dari 5 tahun cukup 3 tahun,semakin diperpanjang jabatan kades semakin banyak peluangnya korupsi dana desa.
Saya sangat setuju masa jabatan Kepdes harus cukup 5 Tahun, sebab semakin panjang masa jabatan semakin me njadi jadi korupsi,kolusi dan nepotismenya.
Masa perpanjangan kades sampai 8 tahun bukan membuat desa semakin maju, tapi justru memberikan ruang kepada oknum perangkat desa melakukan celah korupsi, fakta di lapangan byk bangunan yg tdk berkualitas baru serah terima sudah hancur, cukup 5 tahun saja jika kades bekerja sungguh2 pasti tercapai target kerjanya.
Ga usah di perpanjang aja jabatan kepala desa.dana desa hanya buat ajang korupsi.5 tahun samakan spt jabatan kepala daerah baik tk 1& 2
Masa jabatan kepala desa silahkan dengan batasan 8 th seperti dahulu. yg lebih penting partisipasi masyarakat mau terlibat dalam proses pembangunan di desanya. selama masyarakat cuwek tidak kritis di pemerintahan desa . maka hanya jadi isapan jempol keberhasilan pembangunan. keturut sertan dan keterlibatan masyarakat dalam proses dan jalannya pembangunan itu sendiri akan menghasilkan pembangunan baik fisik maupun nonfisik yang trasparan dan dapat dipertanggungjawabkan. silahkan libatkan diri untuk membangun desa masing masing.
Pendapat saya, jabatan kades di hilangkan saja, diganti dg Lurah yg Asn, ditunjuk oleh bupati, krn jabatan kades ini memecah belah kerukunan persaudaraan di desa yg umumnya masih kerabat semua pada saat pemilihan.
Memang 5tahun itu sangat tepat menurut pendapat mayoritas rakyat klu mengikuti maunya kades itu sendiri ya pasti 10 tahun
Dana Desa harusnya tidak diperpanjang lagi, cukup yang sudah dilewati. Khusus Papua, dana desa adalah sumber masalah, tidak ada kemajuan tercapai dari dana desa ini. Semoga dana desa tidak diperpanjang dan tidak menambah koruptor ditingkat bawah.
Sepentasnya Indonesia ikut budaya Cina atau Jepang, yang menyediakan hukuman mati bagi para koruptor. Saya yakin para pejabat termasuk kepala desa khususnya pun akan berfikir seribu kali jika ingin mencalonkan diri..
Seberapa tahun terserah keputusan pemerintah, yang penting amanah jujur dan dapat membawa dampak positif bagi desanya
Tempat nya kepala Desa itu dia jiwa membangun punya masyarahkat ucapan Terimakasih kepada memberikan Perpajangan masa waktu itu,”
Tetapi Kepala Desa itu dia jiwa korupsi punya masyarahkat mengatakan bahwa Pemerintah Pusat datang membunuh kita dari pada kita menderi di atas menderitah, dan kelaparan bertahun-tahun.
Dari pada menimbulkan dua pendapat ini lebih bagus cukup 5 Tahun harus masuk dalam pemilihan supaya di buktikan dalam pemilihan, di saksikan tetap atau gantinya Kepala Desa itu,
Itu solusi yang baik nya.
Yes & Nou, Adalah pemerintah Pusat.
Seharusnya turun di lapangan lebih bagus.