Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com — 19 Januari 2025. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil menangkap tiga oknum anggota LSM Garuda Sakti Indonesia yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Para pelaku menggunakan modus pemantauan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memeras korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala Sekolah, Masitoh Hasibuan, S.Pd, yang didampingi Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Padang Lawas, Riswan Efendi Nasution, pada Jumat (17/1/2025). Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan dalih pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan dan meminta uang secara paksa.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, SIK, menjelaskan bahwa ketiga pelaku, BTZ (48), AZ (54), dan AL (47), mengunjungi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS. Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan penyalahgunaan dana jika korban tidak menyerahkan uang tunai.
“Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai alat untuk memeras kepala sekolah. Mereka menekan korban hingga menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000 di sebuah kafe di Kecamatan Barumun,” jelas Kapolres.
Sebelum penyerahan uang, para pelaku bahkan mengikuti korban ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut. Setelah bertemu di kafe, korban menyerahkan uang dalam amplop kuning. Namun, setelah transaksi, korban langsung melapor ke Kanit Tipikor Polres Padang Lawas, IPTU B.C. Nasution, yang kemudian melibatkan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap.
Tim Satreskrim bergerak cepat ke lokasi dan menangkap para pelaku saat mereka hendak meninggalkan kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2599 SED. Polisi mengamankan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan senilai Rp 2.950.000 (59 lembar uang pecahan Rp 50.000), dua unit ponsel, enam surat tugas, dan kartu pers.
“Kami menduga masih ada korban lain dan kemungkinan pelaku tambahan. Penyelidikan akan terus kami kembangkan,” tambah Kapolres AKBP Diari Astetika.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan premanisme, terutama yang menyasar sektor pendidikan, tidak akan ditoleransi. “Kasus ini akan diproses tuntas. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman yang setimpal,” ujarnya tegas.
Kapolres juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan tindakan ini sehingga polisi dapat bertindak cepat. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana serupa. “Polres Padang Lawas siap memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban kejahatan,” pungkasnya. (Bonardon)