Presiden Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas 50%

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Menindaklanjuti kebijakan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh jajaran Korps Adhyaksa akan menjalankan instruksi tersebut dengan disiplin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan penghematan anggaran. Salah satu langkah utama adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50%.

“Efisiensi di internal kami salah satunya dengan memblokir 50% anggaran perjalanan dinas,” ujar Harli, Senin (3/2/2025).

Sebagai alternatif, kegiatan yang biasanya dilakukan secara langsung akan dialihkan ke metode daring guna mengoptimalkan penggunaan anggaran.

Harli menegaskan, kebijakan efisiensi ini tidak akan berdampak pada penanganan perkara yang menjadi prioritas Kejagung. Ia memastikan anggaran untuk sektor tersebut tetap utuh guna menjaga efektivitas proses hukum.

“Kami berharap seluruh program, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara, tetap berjalan optimal karena anggarannya tidak mengalami pemotongan,” jelasnya.

Presiden Prabowo menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun melalui Inpres ini. Para menteri dan kepala badan diminta untuk mengajukan usulan efisiensi anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati paling lambat 14 Februari 2025.

“Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi masing-masing kementerian/lembaga yang telah mendapat persetujuan DPR kepada Menteri Keuangan pada 14 Februari 2025,” bunyi salah satu poin Inpres tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (23/1/2025).

Efisiensi anggaran ini mencakup pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.

Presiden meminta seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan evaluasi anggaran sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna memastikan efektivitas belanja negara.

Langkah efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara, mengurangi pemborosan, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran demi pembangunan nasional.***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *