Nyeleneh, Ada Uang Paket Pemeliharaan GOR Perjuangan Digunakan Untuk Mengecat Kantor

Kondisi Gedung Olahraga (GOR) Perjuangan di Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (17/1/2025). Terlihat beberapa bagian bangunan mulai rusak, seperti cat yang terkelupas dan siring kecil yang tidak rapi. (Dokumentasi Berita Merdeka Online)

Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com — Pengelolaan anggaran pemeliharaan Gedung Olahraga (GOR) Perjuangan di Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, menuai kontroversi. Dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan GOR dilaporkan dialihkan untuk pengecatan Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) setempat.

Kepala Dispora Bengkulu Utara, H. Bambang Pramana Budi, M.Pd, ketika ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (17/1/2025), mengakui penggunaan anggaran tersebut. “GOR Perjuangan memang mendapat alokasi dana pemeliharaan yang cukup besar pada tahun 2024. Namun, sebagian dana tersebut digunakan untuk pengecatan kantor dinas,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai legalitas tindakan ini, Bambang menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut tidak menjadi masalah, meski jelas bertentangan dengan alokasi awal anggaran. Sikapnya yang santai bahkan disertai candaan dianggap sejumlah pihak sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab.

Kondisi Gedung Olahraga (GOR) Perjuangan di Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (17/1/2025). Terlihat beberapa bagian bangunan mulai rusak, seperti cat yang terkelupas dan siring kecil yang tidak rapi. (Dokumentasi Berita Merdeka Online)

Di lokasi GOR Perjuangan, Hen, penjaga GOR, mengungkapkan bahwa beberapa perbaikan memang telah dilakukan, seperti pengecatan, perbaikan plafon, pemasangan lampu, dan perbaikan fasilitas MCK. Namun, hasil pantauan menunjukkan kondisi bangunan yang masih memprihatinkan. Cat di beberapa bagian mulai terkelupas, dan siring kecil di depan gedung terlihat tidak rapi dengan acian semen yang sudah rusak.

“Setahu saya, perbaikan yang dilakukan terbatas pada pengecatan, penggantian plafon, dan pemasangan lampu. Namun, sebagian besar fasilitas masih belum diperbaiki secara maksimal,” jelas Hen.

Pengalihan anggaran ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik menilai tindakan Bambang Pramana Budi sebagai pelanggaran prinsip akuntabilitas. “Anggaran yang telah ditentukan peruntukannya tidak boleh digunakan untuk hal lain tanpa persetujuan pihak berwenang. Ini bisa berdampak hukum,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam situasi ini, banyak pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran. Warga juga meminta transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah dalam pengelolaan dana publik.

Sementara itu, Bambang Pramana Budi tetap bersikeras bahwa penggunaan dana untuk pengecatan kantor dinas tidak melanggar aturan. Namun, raut wajahnya yang gelisah selama wawancara menunjukkan adanya tekanan terkait keputusan tersebut. (Yaap)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *