Bengkulu Tengah, Beritamerdekaonline.com – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 10 Februari 2025, resmi diundur hingga 13 Maret 2025. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (2/1/2025).
Bupati Bengkulu Tengah terpilih, Rachmat Riyanto, menegaskan bahwa dirinya dan Wakil Bupati terpilih, Tarmizi, akan tetap mematuhi seluruh keputusan pemerintah pusat. Menurutnya, perubahan jadwal pelantikan ini telah melalui berbagai pertimbangan matang dari pemerintah.
“Pada prinsipnya, saya dan Pak Tarmizi akan tegak lurus dan mengikuti seluruh regulasi yang ada,” ujar Rachmat, Jumat (3/1/2025).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah ini memastikan bahwa perubahan jadwal tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di daerah tersebut. “Intinya, kami akan langsung bekerja setelah dilantik nanti, baik itu Februari maupun Maret,” tegasnya.
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih, Rachmat Riyanto dan Tarmizi, bersama tim pemenangan. (Foto Istimewa)
Sementara itu, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan jadwal pelantikan dari KPU RI. “Kalau kami dari penyelenggara Pilkada, sebelum ada pemberitahuan atau surat dinas dari KPU RI, maka kami tetap berpatokan pada PKPU 18 sesuai tahapan saat ini,” jelas Sukardi.
Rachmat dan Tarmizi yang memenangkan Pilkada 2024 di Bengkulu Tengah diharapkan dapat segera melaksanakan program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setelah resmi dilantik. Namun, hingga kini, penyesuaian jadwal pelantikan masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat dan KPU RI. (*)
Editor: Hasnul Effendi