Pelantikan Kepala Daerah Ditunda Hingga Maret 2025 Demi Legitimasi Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh sengketa dijadwalkan selesai pada 13 Maret 2025 sebelum pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak.

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diputuskan ditunda hingga Maret 2025. Keputusan ini bertujuan memastikan seluruh proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pelantikan dilakukan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa pelantikan yang semula direncanakan pada Februari 2025 diundur untuk memberikan waktu penyelesaian sengketa. “Tujuannya agar pelantikan dilakukan serentak setelah semua tahapan selesai, tanpa pelantikan bertahap seperti periode sebelumnya,” ujarnya, Jumat (5/1/2025).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. Setelah itu, MK akan menerbitkan surat resmi yang menyatakan tidak adanya sengketa untuk kepala daerah terpilih. “Pelantikan baru dapat dilakukan setelah perkara selesai dan surat resmi diterbitkan. Proses ini memastikan legitimasi kepala daerah terpilih tidak diragukan,” jelas Rifqinizamy.

Koordinator Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, menyampaikan hal serupa. Menurutnya, pelantikan menjadi kewenangan pemerintah, sementara KPU hanya menjalankan tahapan sesuai aturan. “Idealnya pelantikan dilakukan setelah 13 Maret 2025, ketika semua sengketa sudah selesai,” katanya.

Penundaan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pemerintah juga berencana menerbitkan aturan baru untuk menyesuaikan jadwal pelantikan dengan perkembangan terbaru.

Langkah tersebut diambil untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip demokrasi. Dengan menyelesaikan seluruh sengketa sebelum pelantikan, para kepala daerah terpilih diharapkan memulai masa jabatan dengan legitimasi kuat.

“Penundaan ini menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Nahrawi. Pemerintah juga mengajak masyarakat memahami keputusan ini sebagai upaya menciptakan pemerintahan daerah yang sah dan stabil.

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan baik dan adil. **

Editor: Yaap

Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh sengketa dijadwalkan selesai pada 13 Maret 2025 sebelum pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *