Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven, menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi banyaknya pengusaha Pertashop di berbagai daerah yang terancam bangkrut. Menurutnya, hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kepastian regulasi yang berpihak kepada para pelaku usaha tersebut.
Steven menjelaskan bahwa para pengusaha Pertashop telah mengeluarkan modal besar untuk membangun infrastruktur Pertashop, namun usaha ini kini menghadapi tantangan berat.
”Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang fluktuatif, naik dan turun, membuat usaha kami tidak stabil. Banyak Pertashop yang kini jarang beroperasi, bahkan beberapa di antaranya berhenti beroperasi karena merugi,” ujar Steven, di kantor DPP HPMPI, Jakarta, Minggu,(19/1).
Ia juga menyoroti bahwa ketidakpastian regulasi dari pemerintah menjadi penyebab utama kerugian yang dialami para pengusaha Pertashop. Belum adanya aturan yang memberikan perlindungan dan dukungan bagi pelaku usaha Pertashop membuat mereka berada dalam posisi yang sulit.
Dalam upaya mencari solusi atas permasalahan ini, Steven mengungkapkan bahwa pihaknya, berencana mengirimkan surat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat tersebut bertujuan untuk meminta perhatian serius dari pemerintah dan mendesak dikeluarkannya regulasi yang jelas dan berpihak kepada pengusaha Pertashop.
”Kami berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi konkret agar usaha Pertashop ini tidak mati. Regulasi yang berpihak sangat penting untuk memberikan kepastian dan keberlangsungan usaha kami,” tegas Steven.
Menurutnya, para pengusaha Pertashop telah memberikan kontribusi dalam menyediakan akses BBM bagi masyarakat di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh SPBU besar. Namun, jika kondisi ini terus berlanjut tanpa ada perhatian dari pemerintah, keberadaan Pertashop justru akan semakin terancam.
HPMPI menilai bahwa regulasi yang mengatur harga BBM, distribusi, serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil seperti Pertashop perlu segera diterbitkan. Tanpa aturan yang jelas, usaha ini tidak hanya menghadapi kerugian besar, tetapi juga kehilangan kepercayaan dari para pengusaha yang telah berinvestasi di sektor ini.
Steven berharap langkah HPMPI dalam menyampaikan surat kepada pemerintah dapat menjadi awal dari perubahan kebijakan yang lebih mendukung pengusaha Pertashop. Ia juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan pengusaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
”Kami berharap Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran menteri terkait dapat segera memberikan perhatian khusus terhadap nasib kami. Kami tidak hanya ingin bertahan, tetapi juga ingin berkembang demi mendukung kebutuhan masyarakat,” pungkas Steven.
Hingga berita ini diturunkan, HPMPI terus berupaya mencari solusi bersama pemerintah agar usaha Pertashop dapat kembali beroperasi secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.