Pidie, Beritamerdekaonline.com — Kepolisian Resor (Polres) Pidie menunjukkan kinerja impresif dalam upaya pemberantasan judi online. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 25 kasus berhasil diungkap, sementara awal tahun 2025 telah mencatatkan tambahan lima kasus.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.K., menyatakan bahwa langkah intensif ini merupakan bagian dari program pencegahan dan pemberantasan judi online yang telah dirancang sejak 2024.
“Polri secara proaktif terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan penyuluhan untuk mencegah dan memberantas praktik judi online. Upaya ini juga melibatkan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi daring,” ujar Dedy.
Hingga Januari 2025, sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online. Angka ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani persoalan yang dinilai merusak sendi-sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dedy juga menekankan dampak destruktif judi online terhadap kehidupan masyarakat. “Praktik ini sering kali menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga akibat tekanan finansial yang dihadapi para pelaku. Dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga komunitas secara keseluruhan,” jelasnya.
Data menunjukkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp900 triliun. Jumlah pemain judi daring di Indonesia diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Bahkan, tercatat sekitar 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.
“Angka ini sangat memprihatinkan dan diperkirakan akan terus meningkat jika tidak ada langkah konkret dalam memberantas praktik ini,” tambah Dedy.
Polres Pidie mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik judi online yang masih terjadi di lingkungan sekitar. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan aktivitas ilegal ini dapat diminimalisasi demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat secara sosial dan ekonomi. (Jef)