Polda Jateng Laksanakan Ekshumasi untuk Mengungkap Kasus Kematian Darso

Proses ekshumasi (penggalian kubur untuk mengambil jenazah) jasad mendiang Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen. (Foto: lim/BMO)

SEMARANG, Berita Merdeka Online – Tim kedokteran forensik dari Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Senin (13/1/2025).

Proses penggalian makam ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

Beberapa petugas dari Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng terlibat dalam ekshumasi ini, dengan bantuan warga setempat.

Proses ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, yang juga didampingi oleh pihak keluarga dan pengacara korban.

Sebelum ekshumasi dimulai, doa bersama dilakukan di lokasi makam Darso, yang dipimpin oleh tokoh agama setempat. Keluarga almarhum, termasuk istri dan anak-anaknya, turut mengikuti kegiatan doa tersebut.

“Ekshumasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyelidikan ilmiah untuk mengidentifikasi penyebab kematian korban,” ungkap Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, yang turut hadir di lokasi.

Almarhum Darso, yang merupakan warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, meninggal dunia pada 29 September 2024 dan dimakamkan di TPU setempat.

Keluarga korban merasa curiga terhadap penyebab kematian yang terjadi pada 21 September 2024.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi ekshumasi. (Foto: lim /BMO)

Laporan dari keluarga korban, yang disampaikan oleh Tocahyo, baru diterima oleh Polda Jateng pada malam hari, Jumat (10/1/2025).

Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa ekshumasi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendapatkan bukti forensik yang dapat mengungkapkan penyebab kematian.

“Setelah ekshumasi selesai, masih ada beberapa sampel organ yang harus diperiksa lebih lanjut oleh tim Kedokteran Forensik melalui kegiatan Patologi Anatomi, yang menjadi salah satu cara untuk memastikan penyebab kematian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam menangani laporan ini, Polda Jateng telah menjalankan prosedur secara profesional, transparan, dan terbuka.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan integritas dan akan terus menginformasikan prosesnya kepada publik,” tutup Kombes Pol Artanto. (lim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *