Polda Jateng Ungkap Kasus Besar, Amankan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Semarang

Konferensi pers ungkap kasus narkotika di Polda Jateng

SEMARANG, Berita Merdeka Online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan menyita barang bukti berupa 13,92 kilogram sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi.

Dua pelaku yang berinisial RT (39) dan MIA (31) ditangkap saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan di bagian interior mobil Daihatsu Sigra yang mereka gunakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menindaklanjuti informasi mengenai pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal.

Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Berawal dari informasi yang kami terima, tim kami melakukan pemantauan terhadap dugaan pengiriman narkotika melalui Kapal Dharma Kartika VII. Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, perjalanan para pelaku dimulai dari Surabaya menuju Pontianak pada 22 Desember 2024.

Mereka sempat menginap di sebuah hotel di Pontianak hingga akhirnya menerima barang haram tersebut pada 30 Desember 2024. Paket narkotika, yang terdiri dari 13 paket sabu-sabu dan 49 paket ekstasi, disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka meninggalkan Pelabuhan Dwikora di Pontianak dan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Emas. Setibanya di Semarang, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika dalam kendaraan mereka.

Barang bukti yang disita meliputi 13 paket sabu dengan berat total 13,92 kilogram, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu unit Daihatsu Sigra, serta dokumen perjalanan.

“Pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di area tersembunyi kendaraan, seperti doortrim dan dashboard, untuk mengelabui petugas,” jelas Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Dari pengakuan salah satu tersangka, RT, narkotika tersebut diterima atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) untuk diserahkan kepada pihak lain di Surabaya.

Tersangka juga mengaku telah menerima uang transportasi sebesar Rp 20 juta, meski hanya tersisa Rp 1 juta saat penangkapan.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa narkotika tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk kategori narkotika golongan I.

Berdasarkan perhitungan, jumlah narkotika yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun,” tegasnya.

Kombes Pol M. Anwar Nasir menambahkan bahwa Polda Jateng akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihaknya juga menggencarkan program Kampung Bebas Narkoba di berbagai desa dan kelurahan.

“Upaya pencegahan, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, terus kami lakukan bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita bisa menciptakan Jawa Tengah yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya. (lim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *