Polres Lebong Ungkap Indikasi Korupsi di Tiga Desa

Foto Istimewa:Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, memberikan keterangan kepada media terkait penyelidikan kasus korupsi di tiga desa, Senin (6/12/2024). Kasus ini melibatkan Desa Bungin, Desa Sebelat Ulu, dan Desa Ketenong II, dengan indikasi kerugian negara yang tengah diaudit Inspektorat.

Lebong, Beritamerdekaonline.com – Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, mengonfirmasi adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi di tiga desa. Informasi ini disampaikan kepada media, Senin (6/12/2024). Namun, hingga kini, nilai kerugian negara (KN) yang ditimbulkan masih dalam tahap penghitungan.

“Untuk Desa Bungin, saat ini Inspektorat tengah menghitung nilai KN. Sementara untuk Desa Sebelat Ulu dan Ketenong II, proses audit Inspektorat akan segera menyusul,” ujar AKP Rabnus.

Lebih lanjut, AKP Rabnus menjelaskan bahwa setelah hasil audit Inspektorat terekspos, proses hukum akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka. Namun, pihak yang bertanggung jawab diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara terhitung sejak ekspos dilakukan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku akan diberlakukan.

“Kasus di Desa Bungin terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023. Kami targetkan selesai Januari ini, sementara dua desa lainnya akan menyusul,” tandasnya.

Korupsi dalam pengelolaan keuangan negara yang melibatkan pejabat publik seolah tak pernah surut. Meskipun banyak pelaku yang telah mendekam di balik jeruji, godaan uang tetap membuat segelintir orang memilih jalan pintas.

Di Kabupaten Lebong, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong kini tengah menyelidiki indikasi korupsi di tiga desa: Desa Bungin di Kecamatan Bingin Kuning, Desa Sebelat Ulu di Kecamatan Pinang Belapis, dan Desa Ketenong II. Penyelidikan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh jajaran pemerintah desa dalam mengelola keuangan publik.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius, bahkan di tingkat desa. Polres Lebong berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. **

Editor: Red

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, memberikan keterangan kepada media terkait penyelidikan kasus korupsi di tiga desa, Senin (6/12/2024). Kasus ini melibatkan Desa Bungin, Desa Sebelat Ulu, dan Desa Ketenong II, dengan indikasi kerugian negara yang tengah diaudit Inspektorat. (Foto Istimewa)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *