Polres Pidie Sosialisasikan Nota Kesepahaman Polda Aceh dan Mahkamah Syariah

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK bersama tim sosialisasi Nota Kesepahaman Polda Aceh dan Mahkamah Syariah di Joglo Bhara Daksa Mapolres Pidie, Rabu (23/1/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara institusi.

Pidie, Beritamerdekaonline.com – Polres Pidie menggelar sosialisasi dan supervisi terkait Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dan Mahkamah Syariah di Joglo Bhara Daksa Mapolres Pidie, Rabu (23/1/2025) sore. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat utama dari kedua institusi.

Kedatangan tim sosialisasi disambut hangat oleh Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. Dalam acara tersebut, AKBP Jaka Mulyana diwakili oleh Wakapolres Kompol Misyanto, SE, M.Si. Hadir pula Kabag Kerma Roops Polda Aceh AKBP Pandji Santoso, SIK, M.Si, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh AKBP Tirta Nuralam, SE, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dari Mahkamah Syariah, hadir Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh Dr. Amiruddin, SH, MH, Panitera Mahkamah Syariah Aceh Drs. Khalik, SH, MH, Ketua Mahkamah Syariah Sigli Diana Evrina Nasution, S.Ag, SH, dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan berbagai poin penting dari Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh, di antaranya:

  1. Pertukaran data dan informasi.
  2. Pengamanan satuan kerja dan aparatur Mahkamah Syariah di wilayah hukum Aceh.
  3. Pengamanan persidangan, pemeriksaan setempat (descente), sita, dan eksekusi.
  4. Prioritas penjatuhan hukuman penjara bagi anggota Polri yang melanggar hukum jinayat di Aceh.
  5. Pembinaan dan pelatihan keamanan di lingkungan Mahkamah Syariah.
  6. Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menyatakan, tujuan utama Nota Kesepahaman ini adalah memperkuat kerja sama antara kepolisian dan Mahkamah Syariah dalam penanganan perkara berbasis hukum syariah. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam supervisi dan tindak lanjut perkara.

“Kesepahaman ini mempermudah perlindungan kinerja Mahkamah Syariah dari gangguan dan ancaman, serta meningkatkan koordinasi di masa depan,” ujar AKBP Jaka Mulyana.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama yang solid antar lembaga akan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. (Jef)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *