Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com – 28 Januari 2025. Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polsek Barumun mengundang pelaku usaha kafe dan warung Tenda Biru untuk menghadiri sosialisasi himbauan Forkopimda Padang Lawas. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolsek Barumun pada Selasa sore (28/01/2025).
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kapolsek Barumun IPTU Sakti K. Harahap, menegaskan pentingnya para pelaku usaha untuk saling menghormati dan mematuhi himbauan Forkopimda selama bulan Ramadhan. “Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Forkopimda demi menjaga suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan hingga seterusnya,” ujarnya.
Himbauan bersama Forkopimda Padang Lawas tentang pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1446 H mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:
1. Dasar Hukum:
- Perda No. 69 Tahun 2014 tentang Ketertiban Sosial.
- Perda No. 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
- Perda No. 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
2. Aturan Pelaksanaan:
- Menutup usaha karaoke, kafe Tenda Biru, dan tempat hiburan sejenis selama bulan Ramadhan, kecuali untuk kegiatan
- keagamaan.Pemilik restoran dan rumah makan diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari (wajib menggunakan tirai).
- Larangan balap liar, penggunaan petasan, dan penjualan pistol mainan anak-anak yang berbahaya.
- Larangan penjualan minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.
3. Sanksi:
Pelanggaran terhadap himbauan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penutupan kegiatan usaha.
Himbauan ini ditandatangani oleh Pj. Bupati Padang Lawas Ardan Noor, MM; Ketua DPRD Luat Hasibuan, SH; Ketua MUI H. Ismail Nasution, Lc., M.Th.; Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, SIK; Dandim 0212 Tapsel Letkol ARM Delli Yudha Adi Nurcahyo, SE, MM; dan Kajari Padang Lawas Sinrang, SH, MH pada 24 Januari 2025 di Sibuhuan.
A. Hasibuan, salah satu perwakilan pelaku usaha, mengapresiasi langkah Polsek Barumun yang memberikan arahan terkait pelaksanaan himbauan Forkopimda. “Kami siap menjalankan aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kekondusifan di masyarakat,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Barumun, Sekcam Barumun, anggota Koramil 08 Barumun, Lurah Pasar Sibuhuan, serta Ketua MUI Kecamatan Barumun. Sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan suasana aman dan damai selama bulan Ramadhan. (Bonardon)