Provinsi Bengkulu Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 7 Januari

Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah bersama Plt Kepala Bapenda Yudi Karsa saat rapat di Aula Kantor Bapenda Provinsi Bengkulu, Senin (6/1/2025). Kebijakan penurunan tarif PKB dan BBNKB akan diberlakukan mulai 7 Januari 2025. (Dok Berita Merdeka Online)

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan berupa penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Selasa (7/1/2025). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, seiring diberlakukannya opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen sesuai aturan pemerintah pusat.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, memastikan bahwa tarif pajak kendaraan tahun 2025 tetap sama seperti tahun 2024. “Tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan yang mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) di tahun 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran pemerintah pusat dan diskresi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Yudi, Senin (6/1/2025), usai rapat di Aula Kantor Bapenda bersama Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memacu pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini adalah langkah konkret untuk memastikan masyarakat tidak terbebani, sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak,” kata Yudi.

Meski tarif PKB dan BBNKB diturunkan, opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten/kota tetap berlaku sebesar 66 persen dari tarif awal, sesuai aturan pemerintah pusat.

Kebijakan penurunan tarif ini berlaku selama enam bulan, mulai 7 Januari 2025. “Kami akan melakukan evaluasi setelah enam bulan dan mempertimbangkan perpanjangan kebijakan ini sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tambah Yudi.

Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menegaskan komitmennya dalam memastikan kebijakan ini segera diterapkan. “Diskon pajak kendaraan bermotor ini sudah saya tandatangani dan harus segera dilaksanakan. Tujuannya agar tidak membebani masyarakat,” ujarnya seusai memimpin rapat terkait Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Bengkulu. **

Editor: Aprianto

Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah bersama Plt Kepala Bapenda Yudi Karsa saat rapat di Aula Kantor Bapenda Provinsi Bengkulu, Senin (6/1/2025). Kebijakan penurunan tarif PKB dan BBNKB akan diberlakukan mulai 7 Januari 2025. (Dok Berita Merdeka Online)

Loading

Respon (5)

  1. Alhamdulillah ternyata masih banyak pejabat yang bisa merasakan kesulitan rakyat.
    Kalau mau dinaikkan bertahap misalnya 5% pertahun.

  2. Jangan 66 persen kami masyarakat sangat terbebani dengan aturan itu……Ado harapan warga tidak mau bayar pajak …. dengan kenaikan ini..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *