Jakarta, Beritamerdekaonline.com – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memberikan tanggapan resmi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yang berarti perusahaan asuransi tidak dapat menolak klaim nasabah hanya karena kurangnya pengungkapan informasi, kecuali melalui keputusan pengadilan.
Chief Customer & Marketing Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari secara mendalam implikasi putusan tersebut. “Prudential Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk implementasi keputusan MK ini,” ujarnya pada Senin (6/1).
Komitmen Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan
Karin menambahkan bahwa Prudential Indonesia berkomitmen mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Kami memastikan bahwa semua langkah kami sesuai dengan prinsip manajemen kepatuhan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Karin mengungkapkan bahwa angka klaim asuransi kesehatan yang tinggi saat ini menjadi tantangan utama. Salah satu penyebabnya adalah inflasi biaya medis yang terus meningkat, didorong oleh tingginya biaya peralatan medis impor yang digunakan rumah sakit.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 70% suplai alat kesehatan di Indonesia masih bergantung pada impor. “Dengan pelemahan nilai tukar rupiah, inflasi medis berpotensi meningkat karena transaksi alat kesehatan dilakukan dalam mata uang asing, terutama dolar AS,” jelas Karin.
Selain itu, gaya hidup tidak sehat masyarakat juga berkontribusi pada peningkatan kebutuhan layanan kesehatan. “Banyak masyarakat yang masih memiliki kebiasaan hidup tidak sehat, sehingga mendorong peningkatan klaim,” tambahnya.
Faktor lainnya adalah over treatment atau perawatan berlebihan. “Hal ini sering terjadi akibat kekhawatiran pasien atau dokter terhadap diagnosis yang dirasa kurang tepat, sehingga dilakukan lebih banyak tes atau perawatan yang mungkin tidak diperlukan,” ungkap Karin.
Sebagai langkah strategis, Prudential Indonesia berfokus pada inovasi layanan untuk menekan angka klaim kesehatan di masa mendatang. Salah satunya adalah melalui program PRUCare Advisor, yang menyediakan pendampingan dan akses ke opini medis dari spesialis global. “Kami berharap nasabah dapat memperoleh diagnosis yang lebih akurat dan rekomendasi perawatan yang sesuai dengan kondisi mereka,” kata Karin.
Prudential Indonesia optimis bahwa langkah-langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi nasabah dan perusahaan dalam menghadapi tantangan di industri asuransi kesehatan. **
Editor: Yaa
Chief Customer & Marketing Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, memberikan pernyataan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 251 KUHD. Karin menegaskan komitmen Prudential Indonesia dalam mematuhi regulasi dan tata kelola perusahaan yang baik, sambil terus berinovasi untuk meningkatkan layanan kesehatan nasabah. (Foto: Ist)