Uang Tabungan Tak Bisa Ditarik, Puluhan Nasabah KSU Makmur Mandiri Gringsing Siap Tempuh Jalur Hukum

Perwakilan nasabah Koperasi Makmur Mandiri dari Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing saat ditemui awak media. (Foto: BMO)

BATANG, Beritamerdekaonline.com – Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Mandiri yang berlokasi di Jalan Utama Morosari, Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, merasa dirugikan setelah uang tabungan mereka tak bisa dicairkan.

Merasa haknya terabaikan, mereka berencana melaporkan pengurus koperasi ke pihak kepolisian.

Salah satu nasabah, Kastomo (56), warga Yosorejo RT 05 RW 02, mengungkapkan bahwa istrinya, Muayah, telah menabung di koperasi tersebut selama lebih dari satu tahun dengan saldo mencapai Rp101.719.533. Namun, hingga kini, tabungan tersebut tak kunjung bisa ditarik.

“Kami sudah berkali-kali mencoba menarik tabungan, tapi koperasi selalu beralasan dan tak pernah memberi kepastian kapan uang kami bisa kembali,” ujar Kastomo saat ditemui di rumahnya, Rabu (29/1/2025).

Menurut Kastomo, masalah ini sudah terjadi sejak Oktober 2023. Upaya nasabah untuk mendapatkan hak mereka selalu menemui jalan buntu. Setiap kali mendatangi kantor koperasi, mereka hanya diberikan janji tanpa kejelasan.

Dalam pertemuan sejumlah nasabah dengan Ketua Koperasi Ahmad Rois, Pengawas H Muslich, Manajer Ahmad Sudin Sugiarso, dan staf Panji Pusaka Santoso, terungkap bahwa dana nasabah belum bisa dikembalikan karena telah digunakan oleh Manajer dan Teller.

“Ketua koperasi sendiri mengakui bahwa uang kami dipakai oleh dua orang tersebut. Tapi sampai sekarang, mereka belum mengembalikannya,” tegas Kastomo.

Dugaan penyalahgunaan dana ini tidak hanya menimpa satu atau dua orang. Dari data yang dihimpun, total dana yang belum dikembalikan kepada nasabah diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Para nasabah yang terdampak mengaku telah melakukan empat kali pertemuan dengan pihak koperasi. Namun, dari hasil pertemuan tersebut, mereka hanya dijanjikan uangnya akan segera dikembalikan.

Untuk mereda kemarahan nasabah, pengurus koperasi pun mendesak petugas Teller yang bernama Panji untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pengembalian dana nasabah yang dipakai olehnya pada tanggal 31 Desember 2024 dengan disaksikan oleh Ketua dan Pengawas Koperasi serta perwakilan nasabah.

Dalam pernyataan tersebut, Panji bersedia mengembalikan dana para nasabah sebesar Rp10 juta per hari mulai tanggal 6 Januari 2025 sampai nominal dana yang dipakai kurang lebih Rp1.250.000.000 lunas.

Namun, lagi-lagi para nasabah dibuat kecewa karena ternyata Panji mengingkari kesepakatan tersebut dan terkesan menyepelekan.

Nasabah Berencana Lapor Polisi

Kecewa dengan sikap pengurus koperasi yang terus mengulur waktu, para nasabah kini berencana melaporkan pengurus Koperasi ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Mereka berharap aparat penegak hukum bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan hak mereka.

“Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Kami berharap ada keadilan dan uang tabungan kami bisa segera dikembalikan,” ujar salah satu nasabah lainnya kepada awak media.

Kantor Koperasi Makmur Mandiri yang berlokasi di Jalan Utama Morosari, Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. (Foto: BMO)

Pengawas Koperasi Makmur Mandiri, H. Muslich, mengungkapkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara pengurus koperasi dan nasabah terkait dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh manajer dan teller.

Dalam pertemuan tersebut, kata H. Muslich, pihak manajer dan teller telah mengakui kesalahan mereka serta berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengembalikan dana yang menjadi hak nasabah.

“Sudah ada pengakuan, sudah ada hitungan bahwa dari pihak Manajer maupun Teller siap untuk memberesi, untuk mengembalikan dana atau uang nasabah dan sudah ada hitam di atas putih,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah dana nasabah yang terdampak mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara itu, dirinya secara pribadi juga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Sebagai pengawas, Muslich menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada para nasabah jika ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Saya selaku pengawas monggo-monggo saja saya serahkan nasabah jika mau melaporkan masalah ini,” ungkapnya.

Ia memaparkan, sejumlah pengurus yang masuk struktur kepengurusan Koperasi Makmur Mandiri yakni, Ketua Ahmad Rois, Sekretaris Murni, Bendahara: Hj. Dahyuni, Pengawas: H. Muslich dan Manajer Ahmad Sudin Sugiarso.

Manajer Koperasi, Ahmad Sudin Sugiarso, juga mengungkapkan hal yang sama bahwa permasalahan ini muncul berawal karena uang nasabah telah dipakai untuk keperluan pribadi oleh Panji.

Ia pun menceritakan perjalanan panjang dalam mendirikan koperasi ini, yang menurutnya penuh perjuangan.

Namun, ia merasa seolah menjadi pihak yang dikorbankan dalam kasus ini, meski pelaku sebenarnya adalah teller yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana nasabah.

Menanggapi rencana sejumlah nasabah yang berniat membawa kasus ini ke jalur hukum, Sugiarso menyatakan bahwa hal itu merupakan hak mereka sepenuhnya. Ia tidak bisa melarang jika nasabah ingin menuntut keadilan atas uang mereka yang hilang.

“Karena kami belum bisa memberikan apa yang mereka inginkan, itu hak mereka. Saya tidak bisa membatasi, karena setiap nasabah punya hak untuk memperjuangkan dananya. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab, jika memang harus diselesaikan, gedung koperasi ini bisa dijual dan hasilnya dibagi,” ujarnya. (lim)

Loading

Respon (1)

  1. Saya selaku nasabah di ksu itu yg mnabung sudah 420jt lebih untuk membuat rumah merasa di rugikan serugi ruginya , karna blom ad pengembalian sama sekali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *