Lebong, Beritamerdekaonline.com — Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, berhasil menangkap Fi (24), warga Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Desa Tabeak Kauk pada Senin, 14 Agustus 2023.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) sore, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Suwandi Kuswoyo. Terduga pelaku segera dibawa ke gedung Satreskrim Polres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos., mengungkapkan bahwa penangkapan Fi bermula dari laporan masyarakat yang menyebut keberadaan terduga pelaku di Pekan Jumat, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Lebong Sakti. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Fi tanpa perlawanan.
Selain Fi, polisi masih memburu salah satu terduga pelaku lainnya yang telah teridentifikasi bernama Yuzir Domi. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat. Semua upaya akan kami maksimalkan untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar AKP Rabnus Supandri.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lebong dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat. (ML)