“Merlin diduga menyalahgunakan dana KUR BRI Unit Tes Cabang Curup periode 2021-2022, menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Ia dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP. Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejati Bengkulu dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat.”
Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – 27 Februari 2025. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tersangka, Merlin Karentina, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya diamankan setelah buron sejak 2022.
Perburuan panjang terhadap Merlin dimulai pada Senin (24/2). Tim Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Barang Bukti (BB) memanfaatkan data kependudukan lantaran nomor telepon dan akun media sosial tersangka sudah tidak aktif. Dari penelusuran awal di Kabupaten Lebong, tim berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hingga menemukan jejak perpindahan kartu keluarga tersangka ke Desa Mojosari, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Setibanya di Mojosari, tim mendatangi kepala desa, tetapi aparat setempat tidak menemukan data keberadaan tersangka. Informasi baru terungkap setelah tim melakukan elisitasi dengan pemilik rumah kontrakan, yang mengonfirmasi bahwa tersangka pernah menyewa rumah di lokasi tersebut selama satu tahun sebelum pindah delapan bulan lalu.
Upaya pencarian terus berlanjut hingga akhirnya nama suami tersangka teridentifikasi. Pada Rabu (26/2), tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Martapura, OKU Timur, dan mendapatkan data kartu keluarga suami tersangka di Dusun Suka Jaya, Desa Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penyergapan di Lampung
Tim segera bergerak ke Lampung dan tiba di lokasi pada Rabu siang. Setibanya di rumah suami tersangka, tim mendapati pria tersebut tengah bersiap pergi dengan mobilnya. Saat ditanya mengenai keberadaan Merlin, ia sempat membantah bahwa istrinya ada di rumah. Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya tim meminta suaminya turun dari mobil dan membuka pintu rumah untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah tekanan semakin meningkat, akhirnya suami tersangka mengakui bahwa Merlin bersembunyi di dalam kamar. Pada pukul 14.40 WIB, tersangka resmi diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lebong, Bengkulu.
Korupsi Miliaran Rupiah dari KUR BRI
Merlin Karentina diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup selama periode 2021-2022. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu dalam menindak tegas pelaku korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil dan dunia usaha melalui penyaluran kredit pemerintah. (Yaap)