DPRD Padang Panjang Gelar Paripurna Tetapkan Hendri-Allex sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, bersama Pj Wali Kota Sonny Budaya Putra saat mengumumkan hasil penetapan Hendri-Arnis sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang dalam Rapat Paripurna, Sabtu (8/2/2025).

PADANG PANJANG, Beritamerdekaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang resmi mengumumkan H. Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2025-2030. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 5 Februari 2025. Rapat Paripurna ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Ketua DPRD Imbral, S.E, serta Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, S.H.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Sonny Budaya Putra menyampaikan harapan agar seluruh elemen masyarakat menerima hasil Pilkada dengan jiwa besar demi kepentingan bersama.

“Pemilu adalah wujud demokrasi yang harus kita junjung tinggi. Kemenangan dan kekalahan adalah bagian dari proses yang harus diterima dengan lapang dada,” ujar Sonny.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang berperan dalam menciptakan suasana kondusif selama pemilihan berlangsung. Menurutnya, kedewasaan politik masyarakat Padang Panjang menunjukkan komitmen tinggi terhadap demokrasi yang sehat dan damai.

Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada 2024, termasuk KPU, Bawaslu, TNI, Polri, serta masyarakat yang turut menjaga stabilitas politik.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh pasangan calon yang telah berkompetisi secara sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” kata Imbral.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk proses sengketa di Mahkamah Konstitusi yang berujung pada Putusan Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025, telah selesai dengan baik.

Setelah pengumuman ini, hasil penetapan pasangan Hendri-Allex akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan resmi.

“Kami berharap kepemimpinan baru ini membawa Kota Padang Panjang ke arah yang lebih baik dengan program-program pembangunan yang nyata dan berdampak positif bagi masyarakat,” tutup Imbral. (Charles Nasution)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *