‎DPW PPP Bengkulu Laporkan Ketua dan Sekretaris ke Polda Bengkulu atas Dugaan Penggelapan Dana Bantuan Parpol

DPW PPP Bengkulu Laporkan Ketua dan Sekretaris ke Polda Bengkulu atas Dugaan Penggelapan Dana Bantuan Parpol.

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Bengkulu resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPW PPP Bengkulu ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bengkulu pada Kamis (27/2/2025). Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana bantuan partai politik (parpol) yang bersumber dari hibah Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

DPW PPP Bengkulu Laporkan Ketua dan Sekretaris ke Polda Bengkulu atas Dugaan Penggelapan Dana Bantuan Parpol.


‎Kuasa hukum para pelapor, Sasriponi Bahrin, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan atas dasar dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan partai.

‎”Hari ini kita melaporkan Ketua dan Sekretaris DPW PPP Bengkulu atas dugaan tidak adanya transparansi penggunaan anggaran dana hibah Kesbangpol ke Partai Persatuan Pembangunan dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2024,” ujar Sasriponi Bahrin.

‎Ia menambahkan bahwa dari hasil analisis para pelapor, indikasi jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp600 juta.

‎Adapun para pelapor dalam kasus ini terdiri dari sejumlah pengurus DPW PPP Bengkulu, antara lain Bendahara DPW PPP M. Fadli Prayogi, Korwil Bengkulu Utara H. Misrin, Ketua Dewan Pakar M. Nasir, serta beberapa anggota lainnya, yakni Herwan MKD, Enly Marisa, Nizon Laili, Heri Ifzan, Eliya Marisa, HJ Margareta, dan Nurman Burhan.

‎Mereka menunjuk Sasriponi Bahrin Rangolawe, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum kasus ini.

‎Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ketua maupun Sekretaris DPW PPP Bengkulu terkait laporan tersebut. Namun, pelapor berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan parpol.

‎Kasus dugaan penggelapan dana bantuan parpol ini menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pembinaan partai. Dengan adanya laporan ini, diharapkan ada klarifikasi dari pihak terlapor serta langkah hukum yang adil dan transparan dari pihak berwenang.

‎Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan Polda Bengkulu, yang diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyalahgunaan dana ini.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *