Dugaan Korupsi Dana Perawatan Sawit di PTPN IV Sei Dadap, LSM GEMMAKO Desak Audit

Ribuan batang kelapa sawit di Afdeling V dan VI PTPN IV Sei Dadap tampak tidak terawat, dipenuhi gulma, serta dirusak oleh ternak sapi yang bebas berkeliaran. (Foto: Dokumentasi LSM GEMMAKO)

Asahan, Beritamerdekaonline.com – 19 Februari 2025. Ketua Umum DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO), Dodi Antoni, kembali menyoroti dugaan penyimpangan dana perawatan dan pemeliharaan tanaman kelapa sawit di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Kebun Sei Dadap. Temuan investigasi mengungkap ribuan batang sawit tidak terawat, bahkan ada yang mati dan dibiarkan begitu saja.

Berdasarkan pemantauan langsung pada 18 Februari 2025, kondisi di Afdeling I, V, dan VI menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam perawatan. Rumput liar dan gulma merajalela, sementara sejumlah hewan ternak, seperti sapi, bebas berkeliaran dan merusak tanaman.

Dodi Antoni menegaskan bahwa sebagai perusahaan plat merah di bawah naungan BUMN, PTPN IV dan III seharusnya memiliki anggaran yang cukup untuk perawatan dan pemeliharaan kebun. “Anggaran perawatan sawit ini ada. Namun, mengapa kondisi di lapangan justru memprihatinkan? Kemana anggaran itu dialokasikan?” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (19/02/2025).

Ia menyoroti bahwa tanaman sawit yang masih muda dan belum produktif seharusnya mendapatkan perawatan maksimal demi hasil panen yang optimal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Seharusnya kebun ini dikelola dengan standar operasional yang jelas. Tapi, ribuan batang sawit dibiarkan tanpa perawatan, seakan tak bertuan,” tambahnya.

Melihat kondisi ini, DPP LSM GEMMAKO mendesak Satuan Pengawas Internal (SPI) PTPN IV untuk segera melakukan evaluasi serta audit anggaran perawatan dan pemeliharaan kebun. Lembaga ini juga berencana melayangkan laporan indikasi korupsi kepada jajaran direksi PTPN IV.

“Kami akan mengajukan surat resmi untuk meminta transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan,” tegas Dodi.

Upaya konfirmasi ke kantor PTPN IV Regional I di Afdeling V dan VI tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang diberikan kepada manajemen perusahaan tidak direspons. Bahkan, di Kantor Afdeling VI, papan nama kantor hilang, memunculkan dugaan bahwa pihak tertentu sengaja menghambat akses informasi publik.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. LSM GEMMAKO berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan mengenai penggunaan dana perawatan sawit di PTPN IV Sei Dadap. (TIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *