Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Presiden Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi dalam penyaluran Dana Transfer ke Daerah guna memperkuat kebijakan fiskal nasional. Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2025 yang menetapkan penghematan belanja, termasuk pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi sejumlah daerah.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran dan memastikan alokasi dana digunakan secara optimal demi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi sekaligus mengurangi pemborosan dalam belanja daerah.
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah rincian DAU yang dialokasikan untuk Provinsi Bengkulu serta kabupaten/kota di wilayah tersebut pada tahun 2025:
- Provinsi Bengkulu: Rp1.251.989.633.000
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp514.478.878.000
- Kabupaten Bengkulu Utara: Rp671.526.511.000
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp588.536.738.000
- Kota Bengkulu: Rp686.512.003.000
- Kabupaten Kaur: Rp432.747.399.000
- Kabupaten Seluma: Rp503.343.613.000
- Kabupaten Mukomuko: Rp471.936.445.000
- Kabupaten Lebong: Rp385.341.274.000
- Kabupaten Kepahiang: Rp432.149.911.000
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp411.397.197.000
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Efisiensi yang diterapkan diharapkan tidak menghambat pelayanan publik, melainkan mendorong efektivitas penggunaan dana demi kepentingan masyarakat.
Meski kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan, pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan nasional. Daerah diminta untuk lebih kreatif dalam mengelola anggaran agar tetap mampu memberikan layanan optimal kepada masyarakat.***