JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan Tersangka IR dalam Skandal Korupsi Jiwasraya

Tersangka IR saat digiring oleh petugas Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba, Jakarta, 7 Februari 2025.

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – 7 Februari 2025. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan tersangka IR terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan melalui beberapa Surat Perintah Penyidikan, di antaranya:

1. Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 (26 Juni 2019),
2. Print-33/F.2/Fd.2/12/2019 (17 Desember 2019),
3. Print-555/F.2/Fd.2/12/2019 (27 Desember 2019).

Tersangka IR, yang menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK (2006-2012), diduga terlibat dalam proses persetujuan produk investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, berdasarkan Laporan Investigatif BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020.

Pada 2009, Jiwasraya mengalami defisit pencadangan sebesar Rp5,7 triliun dan dinyatakan dalam kondisi insolven oleh Menteri BUMN. Usulan penyelamatan dengan tambahan modal Rp6 triliun ditolak, mengingat rasio solvabilitas Jiwasraya sudah mencapai -580%.

Untuk menutupi kerugian, direksi Jiwasraya, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan bunga tinggi (9%-13%), jauh di atas suku bunga rata-rata BI (7,5%-8,75%). Skema ini disetujui oleh IR, meski Jiwasraya dalam kondisi insolven.

IR juga menandatangani beberapa surat persetujuan pemasaran produk ini, di antaranya:

  • S.10214/BL/2009 (23 November 2009) tentang pencatatan produk Super Jiwasraya Plan,
  • S.1684/MK/10/2009 (23 November 2009) tentang pencatatan kerja sama Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

Akibatnya, Jiwasraya berhasil menarik premi Rp47,8 triliun dari produk JS Saving Plan periode 2014-2017. Namun, investasi ini dikelola dengan cara yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sebagian besar dana diinvestasikan ke saham-saham berkinerja buruk seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, hingga reksadana tanpa manajemen risiko yang memadai.

Menurut hasil investigasi, skema ini menyebabkan penurunan nilai aset Jiwasraya dan merugikan negara Rp16,8 triliun. Atas perbuatannya, IR dijerat dengan:

IR resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025.  (AP)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *