Kadis Diknas Prov Bengkulu Kabur Saat Dimintai Klarifikasi Dugaan Pungutan Ilegal di SMKN 1 Kota Bengkulu

“SMKN 1 Kota Bengkulu – Polemik dugaan pungutan ilegal mencuat setelah rapor seorang siswa ditahan akibat menunggak uang komite.”

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – 13 Februari 2025. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, menghilang saat awak media berusaha mengonfirmasi dugaan pungutan ilegal di SMKN 1 Kota Bengkulu. Kasus ini mencuat setelah seorang siswa kelas tiga, Zhean, mengalami penahanan rapor karena menunggak pembayaran uang komite selama empat bulan.

Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam pembayaran uang komite, terutama bagi siswa yang kurang mampu.

“Itu memang hasil kesepakatan mereka. Namun, bagi siswa yang tidak mampu, tidak boleh ada penekanan dan paksaan, cukup yang mampu saja,” tegas Rosjonsyah saat diwawancarai pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:
Raport Ditahan karena Tunggakan Komite, Plt Gubernur Bengkulu Angkat Bicara

Saat berusaha mendapatkan klarifikasi, awak media menemui Kabid SMK, Renal, namun tidak ada kejelasan. Seorang staf menyampaikan alasan, “Maaf, Pak Kabid sedang Zoom meeting,” ucapnya singkat.

Tak berhenti di situ, media juga mencoba menemui Saidirman di kantornya. Namun, lagi-lagi alasan serupa muncul. “Bapak belum bisa ditemui karena mau rapat,” ujar staf Kadis Diknas.

Baca Juga:
Miris! Rapor Siswa SMKN 1 Bengkulu Ditahan karena Tunggakan Uang Komite

Saat diarahkan untuk mengonfirmasi ke Sekretaris Dinas, Reri Marfiana, jawaban yang diterima juga tidak memuaskan. “Temui Kabid SMK, saya mau rapat,” ujar Reri.

Kasus ini mencuatkan dugaan bahwa oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tidak memahami atau bahkan melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan undang-undang tersebut, sanksi administrasi dapat dijatuhkan kepada pimpinan penyelenggara jika terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan.

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, yang seharusnya menjadi acuan dalam menjalankan pelayanan publik, termasuk dalam hal transparansi biaya pendidikan.

Baca Juga:
Dugaan Pungutan di SMKN 1 Kota Bengkulu: Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Desak Transparansi Dana BOS

Plt Gubernur Rosjonsyah dengan tegas menginstruksikan agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. “Temui Kepala Dinas Pendidikan untuk tindak lanjut,” perintah Rosjonsyah kepada awak media.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak terkait. Kepala Dinas Pendidikan Saidirman dan jajarannya terus menghindar saat dimintai keterangan.

Kasus ini menambah panjang daftar masalah transparansi di sektor pendidikan. Publik mendesak adanya keterbukaan informasi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite sekolah, terutama agar tidak ada lagi kasus siswa yang ditahan rapornya karena ketidakmampuan ekonomi.

Menanggapi kasus ini, pengamat pendidikan, Andi Rahmat, menyarankan agar dilakukan audit dan investigasi independen. “Perlu ada transparansi dalam penggunaan dana komite. Jangan sampai ada indikasi pungutan liar yang merugikan siswa kurang mampu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Saidirman Kepala Diknas Pendidikan Provinsi Bengkulu maupun pejabat terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Publik masih menunggu kejelasan dan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menuntaskan dugaan pungutan ilegal ini. (DIL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *