Ketua BPD Desa Walur Kembali Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan

Kepala Desa Sunardi (kiri) dan ketua BPD Ardiansyah ( kanan).

Barito Utara, Beritamerdekaonline.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Walur, Ardiansyah, kembali melaporkan Kepala Desa Walur, Sunardi, ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Barito Utara. Laporan ini merupakan kelanjutan dari pengaduan sebelumnya dengan tambahan bukti terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2023 dan 2024.

“Kami telah resmi memasukkan laporan baru ke kejaksaan dan inspektorat pada Selasa kemarin. Ini untuk melengkapi laporan sebelumnya sekaligus memberikan bukti tambahan,” ujar Ardiansyah, Rabu (19/2), di Desa Walur.

Sebagai BPD, lanjutnya, pihaknya bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, serta mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran demi kelangsungan pembangunan di Desa Walur,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Walur, Sunardi, menanggapi laporan tersebut dengan santai. Saat dihubungi melalui telepon, ia menyebut bahwa laporan BPD tidak berdasar dan hanya bentuk kegemaran melapor.

“Biar saja dilapor. BPD sekarang hobinya lapor-lapor. Saya fokus bekerja saja. Lagipula, dana yang mereka permasalahkan masih dalam SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Uang tersebut belum bisa dicairkan karena BPD belum menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2025,” ujar Sunardi.

Lebih lanjut, Sunardi juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana operasional BPD yang diterima setiap tahun.

“Seharusnya BPD juga diperiksa. Tahun 2022 dan 2023 mereka mendapat anggaran Rp50 juta per tahun, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp30 juta. Tapi tanggung jawab atas penggunaan dana itu tidak jelas,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan dan inspektorat terkait perkembangan laporan ini. (Baid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *