Jakarta, Beritamerdekaonline.com – 4 Februari 2025. Kuasa hukum pasangan HBA-Henny, Rustam Efendi, SH, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan putusan dismisal dalam perkara sengketa Pilkada Empat Lawang. Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Rustam menegaskan bahwa dalam sidang pokok perkara, pihaknya menyoroti perbedaan penghitungan masa jabatan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang dan putusan MK sebelumnya. Menurutnya, masa jabatan Pejabat Sementara (PJs), Pelaksana Tugas (Plt), dan pejabat definitif harus dihitung sebagai satu kesatuan periode jabatan.
Dalam perkara Nomor 24, Rustam yakin gugatan yang diajukan kliennya akan dikabulkan sepenuhnya. Ia juga menyebut bahwa potensi pemungutan suara ulang di Kabupaten Empat Lawang sangat terbuka lebar.
“Kita percaya, masyarakat bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Empat Lawang saat ini adalah bentuk penyanderaan demokrasi oleh oknum kekuasaan. Tidak ada pilihan lain, rakyat harus berani melawan segala bentuk pelecehan terhadap demokrasi,” tegas Rustam.
Ia menambahkan bahwa perjuangan hukum ini bukan hanya untuk kepentingan pasangan HBA-Henny, tetapi juga demi menegakkan prinsip demokrasi yang adil dan transparan. (@Mos)
Kuasa hukum HBA-Henny, Rustam Efendi, SH, memberikan pernyataan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025), terkait gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang yang berpotensi berujung pada pemungutan suara ulang.