Miris! Rapor Siswa SMKN 1 Bengkulu Ditahan karena Tunggakan Uang Komite

Zhean, siswa kelas tiga SMKN 1 Kota Bengkulu, bersama ibunya, Sepa, yang mengadu karena rapornya ditahan akibat tunggakan uang komite. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyalahi regulasi pendidikan yang melarang pungutan kepada siswa.

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus penahanan rapor siswa akibat tunggakan uang komite. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di SMKN 1 Kota Bengkulu, menimpa seorang siswa kelas tiga bernama Zhean.

Zhean tinggal bersama ibunya, Sepa, yang menjadi tulang punggung keluarga setelah sang ayah meninggal dunia 10 tahun lalu. Sepa bekerja di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu dengan penghasilan pas-pasan. Karena kesulitan ekonomi, ia belum mampu melunasi uang komite sekolah sebesar Rp800.000, yang menunggak selama empat bulan.

Akibat tunggakan tersebut, pihak sekolah menahan rapor Zhean, yang seharusnya ia gunakan sebagai syarat untuk mengikuti ujian akhir. Sepa yang panik dan bingung lantas meminta bantuan saudaranya, Ujang Mahmudin, untuk mencari kejelasan terkait kebijakan tersebut.

Ujang Mahmudin kemudian mendatangi sekolah dan menemui wali kelas Zhean, Ibu Ayus. Saat dikonfirmasi, Ayus menjelaskan bahwa rapor Zhean harus difotokopi sebagai bagian dari prosedur administrasi ujian. Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai penahanan rapor akibat tunggakan uang komite, pihak sekolah tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Tak puas dengan penjelasan wali kelas, Ujang Mahmudin bersama sejumlah awak media mendatangi Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Bengkulu, Ismael Harahap, untuk meminta klarifikasi. Saat ditemui, Ismael Harahap mengakui adanya tunggakan uang komite yang beragam untuk setiap siswa, mulai dari Rp150.000 hingga Rp200.000 per bulan. Namun, ia berdalih bahwa semua siswa tetap diperbolehkan mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK), meskipun rapor mereka belum diberikan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani siswa. Selain itu, setiap siswa SMAN/SMKN mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.790.000 per tahun. Dengan regulasi ini, alasan sekolah menahan rapor karena tunggakan komite menuai tanda tanya besar.

Kasus ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Inspektorat Provinsi Bengkulu, serta pihak DPRD setempat. Media ini akan terus menggali informasi lebih lanjut terkait kebijakan sekolah yang berpotensi melanggar aturan pendidikan. (DIL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *