Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025 untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Polres Demak mengadakan Lat Pra Ops Keselamatan Candi 2025. (Foto: Humas Polres Demak)

DEMAK, Berita Merdeka OnlinePolres Demak mengadakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Keselamatan Candi 2025 di Aula Wicaksana Laghawa, Jumat (7/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.

PLT Wakapolres Demak, Kompol Arifin, yang mewakili Kapolres AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025.

Operasi ini mencakup 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Demak dan difokuskan pada upaya pencegahan serta penegakan hukum guna menciptakan ketertiban di jalan raya.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di bidang lalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif agar masyarakat semakin simpatik terhadap keberadaan Polisi Lalu Lintas,” ujar Kompol Arifin.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sasaran utama dalam operasi ini mencakup berbagai potensi gangguan yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas.

Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025 di Polres Demak 

Langkah-langkah pengawasan akan diterapkan secara intensif sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025.

Operasi ini mengusung tema “Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H”.

Polres Demak akan menerjunkan 90 personel dari berbagai satuan tugas (Satgas) untuk mengawal jalannya operasi.

Berikut adalah beberapa sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Candi 2025:

  • Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong).
  • Pengemudi ojek online yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
  • Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  • Pengemudi yang melawan arus.
  • Kendaraan bermobil dengan muatan melebihi kapasitas (overload/over dimensi).
  • Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Aktivitas balap liar di jalan raya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mampu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di jalan raya. (lim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *