Majalengka, Beritamerdekaonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial MMR (24). Berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), MMR direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Budhi Suheri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman MMR di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. “Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Budhi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di ruang tamu rumah terduga. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama MMR ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010, di mana barang bukti yang ditemukan dikategorikan sebagai pemakaian satu hari dengan berat di bawah satu gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mempertimbangkan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus ini.
“Selain barang bukti, hasil tes urine terhadap MMR juga menunjukkan hasil positif,” ungkap AKP Budhi. Berdasarkan hal tersebut, MMR direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi guna pemulihan ketergantungan narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan akan bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (MH)