Bupati Sergai H. Darma Wijaya bersama Ketua PA Sei Rampah Dr. Hj. Devi Oktari secara simbolis meluncurkan aplikasi SAMAR dan Vitamin-A di Aula Sultan Serdang, Sei Rampah, Jumat (14/2/2025).
Serdang Bedagai, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah resmi meluncurkan dua aplikasi inovatif, SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama). Acara peluncuran ini digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, pada Jumat (14/2/2025), sebagai langkah strategis dalam mempercepat dan memperkuat transparansi layanan publik.
Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, menyatakan bahwa peluncuran kedua aplikasi ini merupakan bentuk sinergi konkret antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan yang efisien dan akuntabel kepada masyarakat. Menurutnya, inovasi ini tak hanya mempermudah birokrasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik.
“Peluncuran ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam melayani masyarakat. Seperti tim sepak bola yang solid, kami hari ini ‘mencetak gol’ dengan meluncurkan dua aplikasi penting yang akan mempermudah akses layanan hukum,” tegas Darma Wijaya yang akrab disapa Bang Wiwik.
Aplikasi SAMAR dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sehingga mengurangi waktu tunggu masyarakat dalam memperoleh salinan putusan. Sementara itu, Vitamin-A mempermudah validasi akta cerai secara digital, memberikan kemudahan dalam proses administrasi perceraian yang lebih efisien dan transparan.
Bang Wiwik menjelaskan, kedua aplikasi ini akan memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk bolak-balik ke kantor pengadilan. Dengan sistem digital yang aman dan terintegrasi, diharapkan proses hukum menjadi lebih cepat dan terpercaya.
“Jika sebelumnya masyarakat harus menghabiskan waktu dan biaya lebih untuk mengurus salinan putusan atau akta cerai, sekarang semua bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi ini. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I, MH, menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. Ia menegaskan, inovasi ini tidak hanya menyentuh aspek teknis administrasi, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial.
“Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi secara hukum. Inovasi ini adalah langkah awal untuk menjamin bahwa tidak ada hak yang terabaikan pasca perceraian,” ujar Devi Oktari.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung inovasi dan sinergi dalam memberikan keadilan yang merata di masyarakat.
Peluncuran aplikasi SAMAR dan Vitamin-A juga diiringi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, di antaranya:
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, SH, MH
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, SH, MA
- Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Sacral Ritonga, SH, MH
- Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, SH, MH
- Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan perangkat desa di Sergai
- Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan dukungan penuh terhadap transformasi digital di bidang pelayanan hukum dan
- administrasi pemerintahan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan peluncuran SAMAR dan Vitamin-A, Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan inovasi teknologi untuk pelayanan publik yang lebih baik dan transparan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum, tetapi juga menjadi model bagi daerah lain dalam mewujudkan birokrasi yang efisien dan akuntabel. (M Yamin Nasution)