Hukum  

Telaah Impunitas Kejaksaan, Sejumlah Pakar Tuai Kritik dan Apresiasi

Beritamerdekaonline.com, Jakarta – “Lebih dari 13.000 undang undang restorative justice yang dimiliki oleh kejaksaan, jauh lebih sedikit yang dimiliki oleh Kepolisian”.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Jakarta, Dr Alfitra saat mengkritisi Undang Undang Kejaksaan, di Jakarta Pusat, Kamis, 6 Februari 2025.

“Beda dengan Kepolisian, Kepolisan jarang sekali restorative,” ujarnya dalam diskusi bertemakan “Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi dalam Undang-Undang Kejaksaan”.

Padahal, kata dia Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang.

Dia mencontohkan seperti Pasal 52 Kitab Undang Hukum Pidana mengatakan barang siapa yang melakukan perintah jabatan oleh penguasa yang berwenang maka hal tersebut tidak dapat dipidana.

“Putusan Jaksa dalam pengadilan banyak juga yang tidak sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku tapi itu dihalalkan,” tandasnya.

Diskusi kontroversi ini juga menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.

“Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia,” kata praktisi hukum, Andi Syafrani.

Senada dengan Pendiri Lokataru, Haris Azhar bahwa praktek legislasi di negara ini masih kental dengan modus. “Modus Perpu dan modus Omni Bus itu banyak prakteknya di Indonesia,” didepan peserta diskusi.

Dia berharap agar penegak hukum mempunyai konseptual dan perubahan dalam sebuah institusi atau lembaga. “Kejaksaan (institusi penegak hukum: red) jauh lebih baik daripada Polisi, karena aktif kan! Dalam menangani kasus korupsi dan segala macamnya,” tegas Haris.

Selain itu dia juga menyampaikan kebijakan dalam menyusun Undang Undang atau aturan legislasi hukum pidana. “Indonesia butuh kebijakan hukum pidana yang solid dan menjadi payung, cermin lembaga agar institusi tidak bisa nyelong sendiri-sendiri,” pungkasnya. (@ms)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *