Warga Aceh Singkil Desak Kades Kampung Baru Batalkan Pengangkatan Perangkat Desa yang Diduga Langgar Aturan

Kantor Desa Kampung Baru, Aceh Singkil – Polemik pengangkatan perangkat desa mencuat akibat dugaan pelanggaran aturan pengangkatan.

Aceh Singkil, Beritamerdekaonline.com – Masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, mendesak Kepala Desa Robi Ari Mukti untuk membatalkan pengangkatan perangkat desa yang diduga menabrak aturan hukum. Pasalnya, pengangkatan tersebut dilakukan tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampung.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengangkatan perangkat desa di Kampung Baru berlangsung tanpa seleksi terbuka.

“Kami sangat menyayangkan cara pengangkatan perangkat desa yang tidak transparan dan tidak sesuai aturan,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).

Lebih mengejutkan lagi, posisi Kaur Keuangan (Bendahara) diisi oleh seseorang yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp).

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kampung Baru, Robi Ari Mukti, mengklaim bahwa pengangkatan perangkat desa sudah melalui koordinasi dan mendapat persetujuan dari Camat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Camat dan mendapat persetujuan terkait pengangkatan perangkat desa,” kata Robi.

Namun, saat ditanya terkait pengangkatan bendahara yang masih aktif sebagai Ketua BPKamp, Robi menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan BPKamp dan proses pergantian Ketua BPKamp telah diplenokan.

“Sebelumnya memang dia Ketua BPKamp, tapi sudah mengundurkan diri dan sudah digantikan melalui pleno,” tambahnya.

Robi juga mengungkapkan bahwa kriteria pengangkatan perangkat desa didasarkan pada pertimbangan sosial di masyarakat.

“Saya mengangkat perangkat desa yang memiliki kepedulian sosial tinggi, sering hadir di acara jamaah, pesta, dan aktif dalam kegiatan masyarakat,” imbuhnya.

Meskipun Kades mengklaim sudah mendapat persetujuan dari Camat, namun proses pengangkatan perangkat desa tersebut diduga melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, langkah yang diambil Kades Robi Ari Mukti juga dianggap tidak mematuhi ketentuan dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampung, yang secara tegas mengatur mekanisme seleksi perangkat desa.

Warga setempat menilai bahwa Kades Kampung Baru tidak mengikuti prosedur yang sah dan justru melakukan maladministrasi dalam pergantian perangkat desa, termasuk Kaur Keuangan (Bendahara), Kaur Pembangunan, dan Kepala Dusun.

Saat dimintai keterangan mengenai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Ketua BPKamp dari Bupati, Kades Robi mengaku bahwa SK tersebut belum keluar.

“SK pemberhentian dari Bupati belum keluar,” ucap Robi.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan warga bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan secara tidak sah, mengingat Ketua BPKamp yang dilantik menjadi bendahara masih aktif sebagai anggota BPKamp karena belum ada SK pemberhentian.

Warga Desa Kampung Baru menuntut Kades Robi Ari Mukti untuk segera membatalkan pengangkatan perangkat desa yang diduga kuat melanggar aturan tersebut.

Mereka meminta agar proses pengangkatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pengamat tata kelola desa, Ismail Putra, menilai bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan inspektorat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan perangkat desa.

“Pemerintah daerah harus turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan pengangkatan perangkat desa di Kampung Baru agar tidak terjadi pelanggaran regulasi yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Camat maupun pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait polemik pengangkatan perangkat desa di Kampung Baru. Masyarakat setempat berharap agar kasus ini segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Muhlis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *