Bengkulu, beritamerdekaonline.com – 11 Maret 2025. Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN. Dalam rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (11/3), Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa setiap OPD harus menyeleksi tenaga non-ASN yang layak untuk diperpanjang kontraknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Herwan, hanya tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang berpeluang mendapat perpanjangan.
“Kami ingin memastikan anggaran kepegawaian dikelola secara tepat sasaran. Namun, masih terdapat sekitar 500 tenaga non-ASN yang belum memenuhi kriteria sesuai regulasi Kementerian PAN-RB. Saat ini, kami sedang mencari solusi terbaik untuk mereka,” jelasnya.
Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus tuntas sebelum akhir 2024. Setelah itu, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai di luar skema ASN yang telah ditetapkan.
Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme aparatur serta memperkuat sistem kepegawaian daerah agar lebih efektif dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas. (DIL)