Merasa Dirugikan, CV Curtina Prasara Gugat RSUD Kardinah Kota Tegal ke Pengadilan

Gerbang Pintu masuk RSUD Kardinah Kota Tegal (Foto: Dokumentasi)

TEAL, Berita Merdeka Online – Setelah sebelumnya CV Curtina Prasara melayangkan surat somasi ke RSUD Kardinah Kota Tegal terkait dugaan adanya wanprestasi dalam pengelolaan parkir yang dilakukan RSUD Kardinah Kota Tegal, Indra Romansyah selaku Direktur perusahaan komanditer tersebut melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono, SH akhirnya memutuskan ajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tegal, Jumat, 28 Februari 2025.

CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir dalam mengajukan gugatannya terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal, menggaris bawahi poin penting adanya dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan seleksi penyedia jasa parkiran yang dilakukan rumah sakit plat merah.

Disebutkan dalam materi gugatan bahwa wanprestasi terjadi dilakukan Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan digelarnya seleksi Pemilihan Penyedia Kerja sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal.

Menurut Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Berbudi Bowo Leksono, SH menyebutkan bahwa pihak RSUD Kardinah Kota Tegal diduga telah membuat keputusan yang keliru dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor 188.4/404 C/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Pembentukan Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) pada RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Padahal mustahil pimpinan pada posisi Top Level Management di RSUD Kardinah tidak mengetahui adanya dokumen masa kontrak kerjasama klien kami yang harusnya berakhir di tahun 2027,” ujar Ibenk sapaan akrab Berbudi Bowo Leksono usai memasukkan dokumen gugatan ke PN Tegal melalui pendaftaran Online perhari Jumat, 28 Februari 2025.

“Ya kami selaku kuasa hukum direktur CV. Curtina Prasara hari ini resmi mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tegal,” ujar Ibenk.

Sementara sejak dilayangkan somasi oleh CV Curtina Prasara, pihak RSUD Kardinah telah berkonsultasi untuk dilakukannya pendampingan hukum kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal.

“RSUD Kardinah Kota Tegal sedang mengajukan nota dinas permohonan pendampingan hukum terkait somasi yang diajukan Law Office Berbudi Bowo Leksono, SH & Associates selaku kuasa hukum dari Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal, Budio Pradipto, SH sebagaimana dikutip dprd.tegalkota.go.id, Kamis, 27 Februari 2025.

Sebelumnya, karena diduga melanggar perjanjian, RSUD Kardinah Kota Tegal disomasi oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan Samriadin, SH, MH dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates, Rabu, 26 Februari 2025.

Somasi bernomor 050/Sms/BBL&A/II/2025 ditujukan kepada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan tembusan Kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, KaBareskrim Mabes Polri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Tegal, dan Sekda Kota Tegal.

“Somasi sdh dijwb pihak RS om,” ujar drg Agus Dwi Sulistyantono pada Berita Merdeka melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Maret 2025.

Sebagai pemenang lelang di tahun 2022 saat itu, dibuat perjanjian kerja sama pada 1 Maret 2022 tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, dengan Nomor: 415.1/013/2022 dan Nomor: 283.KT/RS01/2022 tanggal 1 Maret 2022, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara.

Dalam perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Gedung Instalasi Rawat Jalan RSUD Kardinah Kota Tegal. (Foto: Dokumentasi)

Namun pada 1 Februari 2024 telah dibuat Addendum ke 1, Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, Nomor 415.1/005.F/11/2024 Nomor 283.KT/RS02/2024 tanggal 1 Februari 2024, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM dengan Indra Romansyah

Addendum tersebut menyangkut Bab V Jangka Waktu pada pasal 5 ayat (1) yang semula berbunyi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Setelah dilakukan addendum, dirubah menjadi PKS tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak, dan apabila tidak diperpanjang biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu.

Sementara meski nota dinas permohonan bantuan hukum kepada Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal, namun Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Dr. Haryo Teguh, Sp.S.,M.Si.,Med menjawab pertanyaan Berita Merdeka yang diajukan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan persoalan tersebut ke Tim Hukum Setda Pemkot Tegal.

“Wa’alaikumsalam, sdh kami kuasakan ke tim hukum sekda kota tegal,” ucap Haryo Teguh melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Maret 2025. (Supriyadi/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *