Pemkab Barito Utara Bahas Pendanaan PSU Bersama Wamendagri

Pj. Sekda Barito Utara, Drs. Jufriansyah, saat mengikuti rapat kesiapan pendanaan PSU melalui Zoom Meeting bersama Wamendagri Dr. Ribka Haluk, di ruang rapat Setda Muara Teweh, Kamis (6/3/2025).

Muara Teweh, Beritamerdekaonline.com – Kamis (6/3/2025). Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengadakan rapat virtual melalui Zoom Meeting guna membahas kesiapan pendanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagaimana yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Diskusi ini turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Muara Teweh.

Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Barito Utara, Drs. Jufriansyah, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M. Turut serta dalam pertemuan ini perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara, Komando Distrik Militer (Kodim) 1013 Muara Teweh, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta kepala perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Wamendagri Dr. Ribka Haluk mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Barito Utara dalam mempersiapkan pendanaan PSU. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara pemerintah daerah, KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri agar pelaksanaan PSU berjalan dengan baik.

“Kami mendorong Sekretaris Daerah untuk terus berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan kelancaran PSU. Aspek anggaran menjadi hal yang sangat penting, mengingat urgensi pelaksanaan PSU ini,” ujar Ribka.

Sementara itu, Pj. Sekda Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menegaskan bahwa kesiapan anggaran untuk mendukung PSU telah dipastikan.

“Alokasi anggaran untuk Bawaslu, TNI, dan Polri dalam mendukung PSU telah tersedia,” ungkapnya.

Jufriansyah juga menjelaskan bahwa sebelum rapat ini, Pemkab Barito Utara telah mengadakan pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 28 Februari 2025. Hasil dari pertemuan tersebut memutuskan bahwa pengalokasian anggaran dilakukan melalui mekanisme mendahului perubahan APBD 2025.

Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Utara sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pencairan anggaran PSU. (Carly)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *