Bangka Belitung, beritamerdekaonline.com – Sebanyak 14 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato, Selat Nasik, Kabupaten Belitung. Keputusan ini diambil setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi perkembangan kasus ini pada Selasa (11/3/2025).
“Setelah penyelidikan intensif, penyidik menetapkan 14 tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ini,” ungkap Fauzan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Fauzan, seluruh tersangka saat ini telah diamankan. Sebanyak 12 tersangka dipindahkan ke Mapolda Babel, sementara dua lainnya masih berada di rutan Polres Belitung sejak Senin (10/3/2025).
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 452 karung pasir timah, tiga unit truk, serta satu mobil Toyota Fortuner.
“Penyelidikan terus berlanjut, dan kami akan menginformasikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses hukum,” tambah Fauzan.
Kronologi PengungkapanKasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di Pelabuhan Nyato, Desa Petaling, Selat Nasik. Tim gabungan dari Polda Babel dan Polres Belitung kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, tim berhasil menemukan dua truk bermuatan pasir timah yang bergerak dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato. Setelah membuntuti kendaraan tersebut, aparat akhirnya melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti. (S4P)