Jakarta, beritamerdekaonline.com – Pangan Daerah Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan kios di wilayah Jakarta pada Selasa (11/3). Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian antara volume minyak goreng merek MinyaKita yang tertera pada kemasan dengan isinya yang sebenarnya.
Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, tim Satgas Pangan melakukan uji sampling terhadap 15 produk MinyaKita yang berasal dari empat distributor berbeda. Pengujian menggunakan alat ukur metrologi yang telah terstandarisasi untuk memastikan akurasi volume produk.
Temuan Mengejutkan: Volume MinyaKita Kurang 200 Ml
Dari 14 sampel kemasan botol yang diuji, hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan. Rata-rata volume minyak goreng dalam kemasan botol hanya mencapai 795 ml per botol, padahal pada label kemasan tertera volume 1.000 ml (1 liter). Berikut adalah rincian temuan dari masing-masing distributor:
1. CV Rabani Bersaudara, Tangerang
Dari 12 botol yang diuji, rata-rata volume isi hanya 800 ml, jauh dari angka yang tercantum di label.
2. PT Artha Global, Depok
1 botol diuji, dan isinya hanya 800 ml.
3. Koperasi Produsen UMKM Kudus
1 botol diuji dengan hasil volume isi 800 ml.
“Temuan ini mengungkapkan bahwa kemasan botol MinyaKita mengalami kekurangan volume sekitar ±200 ml dari yang tercantum di label,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025).
Kemasan Pouch Sesuai Takaran
Namun, uji takar terhadap produk MinyaKita kemasan pouch (isi ulang) yang didistribusikan oleh CV Surya Agung, Jakarta, menunjukkan hasil yang memuaskan. Produk kemasan pouch terbukti sesuai dengan label, yakni 1.000 ml (1 liter).
“Untuk kemasan pouch atau isi ulang, kami tidak menemukan masalah. Pengujian menunjukkan volume isinya sesuai dengan label yang tercantum, yakni 1 liter,” tambah Kombes Ade Safri.
Penyelidikan Lanjutan
Berdasarkan temuan ini, Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Satgas Pangan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa produk yang mereka beli, agar tidak menjadi korban dari praktik yang merugikan konsumen. (@ms)