Padang Lawas, Berita Merdeka Online – Dalam waktu hanya delapan hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menggulung jaringan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Sebanyak 26 pelaku berhasil ditangkap, terdiri dari 21 pengguna dan 5 orang pengedar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Sosa dan Kecamatan Barumun.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, di areal kebun sawit warga di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus 20 pengguna dan tiga pengedar. Salah satu tersangka utama, NS, kedapatan membawa lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 49,83 gram. Selain itu, turut diamankan tiga bal plastik kosong, satu sendok sabu, uang tunai Rp100.000, dan satu unit ponsel.
Pengedar lain berinisial KN, diamankan dengan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat bruto 34,05 gram. Barang lain yang ditemukan antara lain satu tas hitam, satu kaleng rokok, tiga ponsel, sehelai tisu, plastik hitam, dan uang tunai Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba IPTU Parlin Azhar Harahap SH MH didampingi KBO Narkoba IPDA Eban Pakpahan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, para pengguna yang diamankan berasal dari berbagai desa di eks Kecamatan Sosa. Mereka berinisial ASD (33), AYH (27), PL (37), EA (37), IN (39), AN (37), hingga LMH (38), yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna.
Tak berhenti di sana, Rabu malam 14 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali bergerak ke Kecamatan Barumun. Di sebuah rumah kosong di Kampung Saroha yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, tiga orang kembali diciduk: dua pengedar berinisial AR (43) dan ESN (31), serta satu pengguna HN (43).
Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain tiga plastik klip sabu seberat bruto 0,46 gram, satu paket ganja seberat 0,54 gram, satu bungkus rokok, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp320.000.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menegaskan, kelima pengedar dijerat dengan Pasal 114 (1), subsider Pasal 112 (1), juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara 21 pengguna diproses sesuai Pasal 127 UU yang sama.
Operasi cepat ini menunjukkan keseriusan Polres Palas dalam memberantas narkoba dari akarnya. Masyarakat pun diminta turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi dari bahaya narkotika. (Bonardon)