Kutacane, BMonline – Akibat Merebaknya wabah COVID-19,sebanyak 58 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara (Agara), berhasil menghirup udara bebas, setelah mendapat Asimilasi dari Kemenkum HAM.
Sementara, Kepala Lapas Kelas II B Kutacane Fahyudi, S.H mengatakan kepada Wartawan pada sabtu, 04/04/2020, pembebasan 58 orang narapidana penghuni Lapas itu yang mendapat Asimilasi berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan dilakukan pembebasan secara bertahap.
Pada Kamis 02/04/2020 lalu, pemberian Asimilasi hak integrasi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan COVID-19, telah dibebaskan sebanyak 26 orang napi
Namun, pada Jumat (03/04/2020) ,kembali dibebaskan 32 napi lainnya, dengan demikian jumlah napi yang telah dibebaskan terkait penanggulangan COVID-19 di Lapas Kutacane yakni 58 orang. terang Fahyudi.
Lanjut Fahyudi, Sedangkan Napi yang telah dibebaskan tersebut diantaranya, terkait kasus narkotika sebanyak 29 orang, kasus pencurian 12 orang, kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi 4 orang, kasus perlindungan anak 3 orang, kasus pembunuhan 3 orang dan kasus penggelapan sebanyak 2 orang.
Napi yang dibebaskan berdasarkan Peraturan menteri Hukum dan Ham, Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04/2020, ada yang sebelumnya dipidana selama 14,6 tahun seperti berinisial M yang terkait kasus pembunuhan dan berinisial F Agara yang divonis Hakim dengan hukuman selama 8 tahun.
Pada kasus Narkotika, ada juga terpidana yang divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, juga bebas karena mendapatkan asimilasi dan langsung bebas berdasarkan peraturan kementerian hukum dan HAM dan ada lagi yang bebas dan sebelumnya divonis hakim selama 4 dan 2 tahun, setelah mereka menjalani 2/3 dari hukumannya di Lapas Kelas II B Kutacane, ungkapnya.
Penulis: (Basri)