Padang Panjang, Sumatera Barat | Berita Merdeka Online — Kejaksaan Negeri Padang Panjang secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam sebuah apel khusus yang digelar di halaman kantor Kejari Padang Panjang, Selasa (10/2/2025).

Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran pegawai, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H.

Dalam amanatnya, Adhi Setyo Prabowo menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis dan konkret dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya di lingkungan penegak hukum.

“Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang memimpin apel pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM”

Menurutnya, integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan nilai fundamental yang harus melekat dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

“Sebagai aparat penegak hukum, setiap keputusan dan tindakan yang kita ambil mencerminkan wajah institusi di mata masyarakat. Integritas adalah jati diri Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penandatanganan Pakta Integritas menjadi pernyataan sikap bersama untuk menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain deklarasi Zona Integritas, Kejaksaan Negeri Padang Panjang juga menyatakan kesiapan untuk membuka ruang pengawasan dan evaluasi, baik secara internal maupun eksternal, sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas.

Pada kesempatan yang sama, pimpinan Kejari turut menyematkan atribut Agen Perubahan dan Duta Pelayanan kepada sejumlah pegawai terpilih.

“Agen Perubahan dan Duta Pelayanan harus menjadi teladan. Perubahan hanya akan berjalan bila ada contoh nyata dalam disiplin, etos kerja, dan integritas,” ujar Adhi.

Melalui pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan.

(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)