banner 1028x90

AMAK Kembali Soroti Perambahan Kawasan Hutan di Batang Lubuk Sutam Palas

Beritamerdekaonline.com, Padang Lawas –Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) kembali soroti Usaha komersial pengambilan kayu yang beroperasi di kawasan hutan daerah Kecamatan Lubuk Sutam Kabupaten Padang Lawas yang di duga tanpa ada izin, mengingat hingga saat ini pelaku pelakunya belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hingga saat ini operasi pengambilan kayu di daerah tersebut tidak ada hentinya demikian jelas Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Muhammad Isron Hasibuan kepada Beritamerdekaonline.com, padahal dalam pemberitaan sebelumnya Rabu, 24 Februari 2021 lalu kita mintak Penegak Hukum menindak tegas terhadap pelaku pelaku pengambilan kayu tersebut, namun nampaknya tidak di hiraukan.

Dikatakannya, padahal jelas Usaha komersial pengambilan kayu di kawasan hutan daerah Pinarik Lubuk Sutam oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab selain inisial ” B ” juga inisial ” L” wakil rakyat yang duduk di kursi Dewan DPRD Palas dan masih kuat dugaan ada 3 orang lagi selain mereka, dan menurut informasi yang kami himpun diduga ada keterlibatan pihak Kepolisian, jelas Isron.

Sementara usaha tersebut mereka lakukan tanpa memiliki izin dan telah berlangsung cukup lama, sementara jelas masalah hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU P3H”).

Dalam Pasal 12 UU P3H juga diatur hal-hal yang dilarang yaitu:[7]

a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;

b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;

d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;

e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;

i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;

k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;

l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Jelasnya.

Masih kata Isron, Jika seseorang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar, sanksi pidananya sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf e UU Kehutanan.

Ditambahkannya, usaha komersial pengambilan kayu di kawasan hutan yang dilalukan Oknum “B” sangat miris , hingga saat ini jauh dari pantauan pihak penegak hukum, sementara sesuai Alibi dan kata hati kecil kita kalau usaha tersebut legal lengkap dengan surat izin tidak mungkin harus di keluarkan tengah malam, seperti saat itu kami pergoki kayu tersebut keluar tengah malam menggunakan Truk Cold Diesel Nomor Polisi BB 9062 LF. Jelas Isron.

Oknum pelaku usaha ” B ” ketika hendak di konfirmasi Beritamerdeka melalui Telpon seluler, Kamis (06/5) belum berhasil di hubungi untuk mintak penjelasannya.

Sama halnya, dari pengusaha kayu yang juga wakil rakyat duduk di kursi DPRD Palas inisial “L” ketika dikonfirmasi dari nomor WhatsApp nya belum dapat jawaban dan informasi.

Dan Pihak Pemerintahan Kecamatan Bapak Camat Lubuk Sutam melalui Kasi Pemerintahan Syafar sebelumnya ketika di konfirmasi Beritamerdeka terkait adanya Usaha Komersial penebangan kayu di kawasan Hutan daerah Pinarik Lubuk Sutam yang di duga belum memiliki izin, di jelaskannya bahwa terkait izin yang dimiliki oknum pelaku usaha ” B ” dan “L” kami tidak mengetahui persis ada atau tidak, yang jelas memang Bapak itu telak lama menguasai usaha dibidang itu dalam bahasa mandailing “toke hayu” pungkas Syafar. (Bonardon)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics